Home / EDUKASI / Kemdiktisaitek Pantau Keadaan 87 Mahasiswa Indonesia di Harvard University

Kemdiktisaitek Pantau Keadaan 87 Mahasiswa Indonesia di Harvard University

JAKARTA, Kementerian Pendidikan Tinggi Sains Teknologi (Kemdiktisaintek) memantau keadaan mahasiswa Indonesia yang berkuliah di Harvard University.

Hal itu dilakukan imbas kebijakan Amerika Serikat terkait pelarangan penerimaan mahasiswa asing di Harvard University.

Sekretaris Jenderal Kemdiktisaintek, Togar Mangihut Simatupang mengatakan, pemerintah melalui Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di New York dan Atase Pendidikan dan Kebudayaan (Atikbud) sudah mendata para mahasiswa yang berkuliah di Harvard University.

“Total 87 mahasiswa yang terdiri 84 full-time, 2 online, 1 post-doctoral,” ujar Togar dalam keterangan tertulisnya, Selasa (27/5/2025) siang.

Togar mengatakan, Indonesia menghormati kebijakan pemerintah Amerika Serikat dan sikap dari Harvard University. Togar meminta para mahasiswa untuk tetap mengikuti perkembangan kebijakan Amerika Serikat.

Sementara kantor mahasiswa internasional Harvard kerap memberikan informasi tentang keadaan,” tambah Togar.

Baca juga: Mendikti Brian Tanggapi Kebijakan AS Larang Harvard Terima Mahasiswa Asing

Sementara itu, Mendiktisaintek Brian Yuliarto menegaskan, pihaknya siap membantu para mahasiswa Indonesia yang berkuliah di Harvard University jika terdampak kebijakan Amerika Serikat.

“Nanti kita lihat lagi ya kalau memang ada masalah kita pasti akan bantu,” ujar Brian di kantornya, Selasa (27/5/2025) siang.

Brian menyebutkan, dirinya sudah mengetahui adanya judicial review dari Harvard University terhadap kebijakan Trump. Sejauh yang ia ketahui, kebijakan Trump sudah ditangguhkan oleh keputusan pengadilan.

Sebelumnya, Donald Trump melarang Universitas Harvard untuk menerima mahasiswa asing dengan mencabut sertifikasi Student and Exchange Visitor Program (SEVP).

Meski keputusan tersebut tengah diumumkan oleh pemerintah setempat, mahasiswa Indonesia yang sedang kuliah di Harvard masih menunggu perkembangan lebih lanjut terkait kebijakan tersebut.

Presiden Perhimpunan Mahasiswa Indonesia Amerika Serikat (Permias) Felice Nathania Pudya juga menegaskan, saat ini semua mahasiswa Indonesia di Harvard University masih memilih status yang valid sebagai mahasiswa.

Sementara itu, Harvard University mengajukan keluhan dan mosi ke pengadilan untuk menanggulangi langkah pemerintah yang ingin mencabut sertifikasi Program Mahasiswa dan Pengunjung (SEVP).

Perwakilan Harvard yakni Alan M. Garber mengatakan, langkah hukum ini penting melindungi hak dan peluang mahasiswa dan cendekiawan internasional di Harvard.

Pengadilan telah mengabulkan permohonan Harvard untuk menangguhkan sementara langkah pemerintah dan membuat Harvard masih bisa menerima mahasiswa asing.

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *