Home / REGIONAL / Keluarkan Maklumat Protes Kebijakan Menkes, Para Guru Besar FK Unpad Nilai Budi Gunadi Lampaui Wewenang

Keluarkan Maklumat Protes Kebijakan Menkes, Para Guru Besar FK Unpad Nilai Budi Gunadi Lampaui Wewenang

BANDUNG, Para Guru Besar dan Akademisi Fakultas Kedokteran Universitas Padjajaran (Unpad) mengeluarkan maklumat terkait arah kebijakan Kementerian Kesehatan.

Deklarasi maklumat tersebut digelar di Gedung Koeswadji Unpad, Jalan Prof. Eyckman, Kota Bandung, pada Senin (19/5/2025).

Mereka menilai bahwa Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin telah melampaui kewenangan yang seharusnya dimiliki sebagai pejabat negara dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.

Baca juga: Guru Besar FK UI Sebut Kolegium Kedokteran Kehilangan Independensi di Bawah Kemenkes

“Pasca penerbitan Undang-Undang No. 17 Tahun 2023, Menkes secara ekspansif mengambil alih fungsi desain dan pengelolaan pendidikan tenaga medis,” kata salah seorang guru besar Unpad, Endang Sutedja saat membacakan maklumat.

Endang juga menyebutkan bahwa Kementerian Kesehatan membentuk kolegium versi pemerintah tanpa melibatkan partisipasi dari organisasi profesi dan universitas.

Selain itu, Kemenkes melakukan penyederhanaan jalur kompetensi profesi medis melalui pelatihan teknis singkat.

Ia menambahkan bahwa Kemenkes menerapkan kebijakan Pendidikan Dokter Spesialis Berbasis Rumah Sakit (RSPPU) secara unilateral, tanpa kerangka pendidikan tinggi.

Kebijakan pelaksanaan RSPPU ini dinilai sepihak dan mengabaikan ketentuan perundang-undangan, yang berpotensi menghapus peran universitas sebagai institusi akademik yang sah.

Hal ini dianggap melanggar prinsip otonomi ilmiah dan tridarma perguruan tinggi, serta dapat merusak mutu pendidikan spesialis dan sistem jaminan mutu pendidikan nasional.

“Kami, para Guru Besar dan Akademisi Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran, dengan rasa tanggung jawab intelektual, moral, dan profesional yang tinggi terhadap masa depan pendidikan kedokteran dan kualitas pelayanan kesehatan bangsa, menyampaikan keprihatinan mendalam atas arah kebijakan Kementerian Kesehatan saat ini,” ungkapnya.

Baca juga: Ketua IDAI: Dualisme Kolegium Banyak Makan Korban, Ancaman Mutasi hingga STR Dibekukan

Menurut Endang, kebijakan yang diwacanakan dan ditempuh tidak hanya mencederai tata kelola sistem pendidikan kedokteran dan pelayanan kesehatan nasional, tetapi juga berisiko meruntuhkan pilar-pilar etik, profesionalisme, dan otonomi keilmuan yang selama ini menjadi dasar keberlangsungan sistem kesehatan yang bermartabat dan berkeadilan.

“Dari perspektif filsafat pelayanan publik dan pendidikan tinggi, negara memiliki tanggung jawab utama untuk menghormati martabat manusia dan menjamin bahwa pendidikan tenaga medis dijalankan dengan landasan etik, altruisme, profesionalisme, pengabdian, dan ilmu pengetahuan yang sahih,” ucapnya.

Endang juga menekankan bahwa pendidikan kedokteran bukan sekadar proses mencetak tenaga kerja, tetapi merupakan tindakan merawat kehidupan.

Baca juga: Guru Besar FK Unpad Ramai-ramai Minta Prabowo Evaluasi Menkes, Ada Apa?

“Setiap lulusan bukan hanya membawa kompetensi, tetapi juga nurani, tanggung jawab, dan kepercayaan publik,” pungkasnya.

Dari perspektif sosiologi profesi, Endang menambahkan bahwa institusi kedokteran berdiri di atas kontrak sosial antara masyarakat dan negara, yang memberikan wewenang kepada profesi untuk melayani dengan etika, bukan sekadar memenuhi target administratif.

“Ketika negara secara sepihak melemahkan kolegium, mengintervensi universitas, dan memindahkan proses pendidikan dari ruang akademik ke birokrasi, maka yang terjadi adalah pengkhianatan terhadap etika sosial profesi,” tegasnya.

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *