SEMARANG, Aliran uang korupsi Pemerintah Kota Semarang, Jawa Tengah disebut mengalir ke Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang.
Pernyataan itu muncul dalam sidang korupsi dengan terdakwa Ketua Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Kota Semarang, Martono dan eks Wali Kota Semarang Heverita Gunaryati Rahayu (Mbak Ita) di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (4/6/2025).
Menanggapi hal itu, Kasi Intel Kejari Kota Semarang, Cakra Nur Budi Hartanto, mengaku tak mengetahui persoalan yang muncul di sidang tersebut.
“Mungkin bisa ditanyakan ke yang bersangkutan langsung selaku yang memberikan keterangan,” kata Cakra saat dikonfirmasi, Kamis (5/6/2025).
Baca juga: Saksi Ungkap Uang Korupsi Proyek Pemkot Semarang Mengalir ke Polisi dan Jaksa
Dia mengaku selama ini tak pernah bertemu dengan saksi yang menyebut ada aliran uang yang diberikan ke Kejari Kota Semarang.
“Sepanjang saya menjabat sebagai kasi intel, saya tidak pernah bertemu dengan yang bersangkutan, kaitannya dengan yang bersangkutan sampaikan,” lanjut dia.
Dalam persidangan, Sekretaris Damkar Kota Semarang, Ade Bhakti Ariawan yang dihadirkan sebagai saksi membenarkan informasi tersebut.
Aliran uang itu diserahkan secara langsung oleh Eko Yuniarto, Ketua Paguyuban Kota Semarang kepada Polrestabes Semarang dan Kejari Semarang.
“Pak Eko titip uang ke Aparat Penegak Hukum (APH). Waktu itu saya menemani Pak Eko ke Polrestabes Semarang dan Kejaksaan (Kejari Semarang),” kata Ade kepada ketua majelis hakim.
Saksi mengaku tak mengetahui secara pasti untuk apa uang tersebut diserahkan Eko Yuniarto kepada Polrestabes Semarang dan Kejari Semarang.
“Saya hanya menemani Pak Eko. Saya kurang paham, Pak Eko yang dititipkan.
Unit Tipikor Polrestabes, dan Kasi Intel Kejari Semarang,” ucap dia.
Besaran uang yang disetorkan berbeda-beda, mulai dari Rp 150 juta hingga Rp 200 juta. Uang tersebut dihasilkan dari pengerjaan proyek di lingkungan Kota Semarang.
“Mas Eko bercerita, seingat saya Rp 200 juta dan Rp 150 juta . Itu disetor Rp 200 juta ke Kanit Tipikor Polrestabes Semarang, Kejaksaan Negeri Semarang kasi Intel Rp 150 juta,” tambahnya.
Kesaksian Ade Bhakti juga dibenarkan saksi lain, yaitu Camat Ngaliyan, Moeljanto yang mengatakan hal serupa.