JAKARTA, KOMPAS.com- Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Komisaris Utama sekaligus eks Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman TBK atau Sritex, Iwan Setiawan Lukminto, sebagai tersangka kasus korupsi kredit dari PT Bank Jabar Banten (BJB) dan PT Bank DKI Jakarta terhadap Sritex.
Selain Iwan, Kejagung juga menetapkan eks Direktur Utama Bank DKI berinisial YM dan pimpinan Divisi Korporasi dan Komersial BJB berinisial DS sebagai tersangka dalam kasus ini.
“Pada hari ini Rabu tanggal 21 Mei tahun 2025 penyidik pada Jampidsus Kejaksaan Agung Republik Indoneis menetapkan 3 orang tersebut sebagai tersangka karena ditemukan alat bukti yang cukup,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar, Rabu (21/5/2025).
Baca juga: Kilas Balik PT Sritex, Pernah Jangkau Pasar Global hingga Berakhir Pailit, Kini Komisarisnya Ditangkap Kejagung
Qohar menjelaskan, dalam perkara ini, YM dan DS diduga memberikan kredit kepada PT Sritex secara melawan hukum karena tidak didasari analisa yang memadai dan tidak menaati prosedur serta persyaratan yang telah ditetapkan.
Sementar aitu, Iwan justru tidak menggunakan dana kredit dari BJB dan Bank DKI sebagaimana tujuan pemberian kredit yaitu untuk modal kerja.
Baca juga: Sritex Terlibat Dugaan Korupsi Kredit 28 Bank, Komisaris Utama Ditangkap
“Tetapi disalahgunakan untuk membayar utang dan membali aset nonproduktif sehingga tidak sesuai dengan peruntukkan sebenarrnya,” kata Qohar.
Atas perbuatan para tersangka, Kejagung menaksir dugaan kerugian dalam perkara ini mencapai Rp 692.980.592.188.