Home / Peristiwa / Kejagung Tegaskan Duit Sitaan Rp11 Triliun dari Wilmar Group Bukan Uang Jaminan

Kejagung Tegaskan Duit Sitaan Rp11 Triliun dari Wilmar Group Bukan Uang Jaminan

Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan uang Rp11,8 triliun yang disita dari PT Wilmar Group bukan uang jaminan tetapi merupakan barang bukti kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO). “Dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi terkait dengan kerugian keuangan negara, tidak ada istilah dana jaminan. Yang ada uang yang disita sebagai barang bukti atau uang pengembalian kerugian keuangan negara,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar di Jakarta, Kamis, (19/6/2025).Ia mengatakan uang tersebut disita agar bisa dipertimbangkan dalam putusan pengadilan. Sebab saat ini perkara yang menyeret Wilmar ini masih berjalan di tingkat kasasi di Mahkamah Agung.Harli menegaskan bahwa penyitaan uang Rp11,8 triliun sudah mendapatkan persetujuan dari pengadilan.”Kami juga menyitanya sudah mendapatkan persetujuan dari pengadilan dan jaksa penuntut umum (JPU) sudah memasukkan tambahan memori kasasi terkait dengan penyitaan uang tersebut,” ujarnya seperti dikutip dari Antara.Sebelumnya, Manajemen Wilmar International Limited menyatakan kalau uang tersebut bukan hasil sitaan lantaran masih dalam proses penyidikan.”Itu bukan sitaan karena sekarang masih proses penyidikan dan belum ada putusan, sidang saja belum,” tulis manajemen Wilmar International Limited.Wilmar mengatakan, pada awal April 2024, Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejaksaan) mengajukan dakwaan terkait merugikan keuangan negara, memperoleh keuntungan yang tidak sah, serta merugikan sektor usama terhadap lima anak perusahaan grup Wilmar yakni PT Multimas Nabati Asahan, PT Multi Nabati Sulawesi, PT Sinar Alam Permai, PT Wilmar Bioenergi Indonesia, dan PT Wilmar Nabati Indonesia.Dakwaan itu diduga berasal dari tindakan korupsi yang dilakukan oleh anak-anak perusahaan tersebut antara Juli 2021-Desember 2021 pada saat terjadi kelangkaan minyak goreng di pasar Indonesia.  Total kerugian disebutkan Rp 12,3 triliun atau sekitar USD 755 juta.”Posisi dari pihak Wilmar tergugat sejak awal adalah seluruh tindakan yang dilakukan selama periode tersebut terkait ekspor minyak goreng telah sesuai dengan peraturan yang berlaku saat itu,” demikian seperti dikutip dari keterangan resmi.Kejaksaan mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ke Mahkamah Agung Republik Indonesia dan meminta agar Wilmar menunjukkan kepercayaannya terhadap sistem peradilan Indonesia serta itikad baik dan keyakinan mereka atas ketidakbersalahan. Ini dengan cara menempatkan dana jaminan sebesar Rp 11,88 triliun atau disebut dana jaminan dalam perkara ini.Wilmar menyatakan, dana jaminan tersebut merepresentasikan sebagian dari dugaan kerugian negara dan dugaan keuntungan ilegal yang diperoleh pihak Wilmar dari tindakan yang dituduhkan.”Pihak Wilmar telah menyetujui dan telah menempatkan dana jaminan tersebut,”.Wilmar menyatakan, dana jaminan akan dikembalikan kepada pihak Wilmar tergugat apabila Mahkamah Agung Republik Indonesia menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Namun, dana jaminan dapat disita, baik sebagian maupun seluruhnya (tergantung pada putusan), apabila Mahkamah Agung memutuskan tidak memihak kepada pihak Wilmar Tergugat.”Jadi uang itu Wilmar sukarela serahkan sebagai itikad baik,” demikian seperti dikutip.Wilmar mengatakan seluruh tindakan yang dilakukan telah dilakukan dengan itikad baik dan tanpa niat koruptif apapun. Uang rampasan ini sempat hampir hilang. Sebab Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis lepas para terdakwa.Tiga korporasi yang terlibat dalam perkara ini, yaitu PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group, dibebaskan dari semua tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).Dalam putusannya, majelis hakim menyebut ketiga terdakwa terbukti melakukan perbuatan hukum sebagaimana dakwaan JPU. Tapi, perbuatan para terdakwa ini dinyatakan bukan suatu tindak pidana. Para terdakwa kemudian dibebaskan dari semua dakwaan JPU, baik primair maupun sekunder.Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga dikatakan hakim tidak bisa memberikan keyakinan kepada majelis hakim perihal adanya tindak pidana korupsi. Alhasil hakim melepaskan terdakwa dari tuntutan segala tuntutan Jaksa.”Para Terdakwa dinyatakan telah melakukan perbuatan yang didakwakan kepadanya sebagaimana didakwakan dalam dakwaan subsidair, akan tetapi perbuatan itu bukanlah merupakan suatu tindak pidana (ontslag van alle recht vervolging) maka Para Terdakwa haruslah dinyatakan lepas dari segala tuntutan hukum sebagaimana dalam dakwaan subsidair,” tulis dalam salinan putusan tersebut.Atas dasar itu pun, Majelis hakim memutuskan melepaskan tiga korporasi minyak goreng dari segala tuntutan hukum sebagaimana yang telah didakwakan.Kasus ini kemudian berbuntut panjang. Tiga hakim yang menyidangkan perkara itu, Djuyamto (hakim ketua), Agam Syarif Baharuddin (hakim anggota), dan Ali Muhtarom (hakim ad hoc), ditetapkan sebagai tersangka usai diduga turut menikmati uang suap atau gratifikasi bersama Ketua PN Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta sebesar Rp 60 miliar. Ketiga hakim itu diduga mendapat imbalan Rp 22,5 miliar atas putusan yang mereka buat.Agar para tersangka korporasi ini tak lepas, Kejaksaan Agung langsung mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).Sutikno menjelaskan, uang rampasan ini akan menjadi bagian penting dari argumentasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam memori kasasi.”Uang yang telah kami sita tersebut menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari memori kasasi, sehingga keberadaannya dapat dipertimbangkan oleh Hakim Agung yang memeriksa kasasi,” tegasnya.Kasus yang terkait erat dengan korupsi minyak goreng tahun 2022 ini berdampak luas terhadap stabilitas ekonomi, khususnya di sektor pangan. Selain untuk memperkuat proses hukum, uang yang disita juga akan digunakan untuk menutup kerugian negara.”Uang ini nantinya akan digunakan untuk membayar kerugian negara yang ditimbulkan akibat korupsi minyak goreng,” kata Sutikno.

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *