Home / Nasional / Kejagung Sita Rp 11 Triliun dari Wilmar Terkait Kasus CPO

Kejagung Sita Rp 11 Triliun dari Wilmar Terkait Kasus CPO

Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita uang sebesar Rp 11 triliun dari terdakwa korporasi PT Wilmar Group terkait perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) dan produk turunannya pada 2022. Dari jumlah itu Kejagung menunjukkan uang senilai Rp 2 triliun kepada publik dari total seluruh sitaan.Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Sutikno, mengatakan bahwa uang tersebut disita dari lima terdakwa korporasi yang tergabung dalam PT Wilmar Group.Kelima perusahaan itu adalah PT Multimas Nabati Asahan, PT Multi Nabati Sulawesi, PT Sinar Alam Permai, PT Wilmar Bioenergi Indonesia, dan PT Wilmar Nabati Indonesia.Sutikno menyatakan, akibat perbuatan para terdakwa korporasi, negara mengalami kerugian dalam tiga bentuk, yaitu kerugian keuangan negara, illegal gain, dan kerugian perekonomian negara sebesar Rp 11.880.351.802.619.“(Kerugian) berdasarkan penghitungan hasil audit oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan laporan kajian analisis keuntungan ilegal dan kerugian perekonomian negara dari Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Gadjah Mada (UGM),” kata Sutikno dalam konferensi pers yang digelar Selasa (17/6).Sutikno mengatakan, jumlah tersebut terdiri dari PT Multimas Nabati Asahan sebesar Rp 3.997.042.917.832,42; PT Multi Nabati Sulawesi sebesar Rp 39.756.429.964,94; PT Sinar Alam Permai sebesar Rp 483.961.045.417,33; PT Wilmar Bioenergi Indonesia sebesar Rp 57.303.038.077,64; dan PT Wilmar Nabati Indonesia sebesar Rp 7.302.288.371.326,78.Lima korporasi itu mengembalikan uang senilai kerugian pada tanggal 23 dan 26 Mei 2025. Usai dilakukan penyitaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) memasukkan uang tersebut dalam tambahan memori kasasi agar keberadaannya dapat dipertimbangkan oleh hakim agung yang memeriksa kasasi.

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *