Home / Peristiwa / Kejagung Sita Kilang Minyak PT Orbit Terminal Merak

Kejagung Sita Kilang Minyak PT Orbit Terminal Merak

Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita sebuah kilang minyak milik PT Orbit Terminal Merak (OTM) terkait kasus dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018 sampai dengan 2023.Tak ingin distribusi BBM terganggu, Kejaksaan Agung menggandeng PT Pertamina Patra Niaga untuk mengambil alih pengelolaan dan operasional. Hal itu diungkap oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar.“Selama proses penegakan hukum, pengoperasian OTM kami serahkan kepada PT Pertamina Patra Niaga,” ujar Harli dalam keterangannya, Senin (16/6/2025).Harli menjelaskan, OTM punya peranan penting menjaga pasokan BBM di Pulau Jawa, sebagian Sumatera, dan Kalimantan bagian barat.“Maka keberlangsungan operasi kegiatan dan seluruh fungsi OTM ini harus tetap berjalan,” ucap dia.Dari proses penyitaan tersebut, Kejaksaan Agung menyegel dua bidang tanah seluas total 222.615 meter persegi, infrastruktur tangki raksasa yang mampu menampung 22.400 kiloliter, 21 tangki penyimpanan dengan ukuran bervariasi, 2 dermaga untuk kapal tanker dan LNG, hingga satu SPBU.Kejagung sendiri telah menetapkan sembilan tersangka dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero). Enam di antaranya yang disebut tergabung dalam grup WA Orang-Orang Senang, hanya berasal dari anak perusahaan.Mereka adalah Riva Siahaan selaku Direktur Utama (Dirut) Pertamina Patra Niaga, Sani Dinar Saifuddin selaku Direktur Optimasi Feedstock & Produk PT Kilang Pertamina Internasional, dan Yoki Firnandi selaku Direktur PT Pertamina Internasional Shipping.Kemudian Agus Purwono selaku VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional, Maya Kusmaya selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, serta Edward Corne selaku VP trading operation PT Pertamina Patra Niaga.Sementara tersangka dari pihak swasta yang tidak masuk dalam grup WA tersebut adalah Muhammad Kerry Andrianto Riza selaku Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa, Dimas Werhaspati selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim, dan Gading Ramadan Joede selaku Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus PT Orbit Terminal Merak. Diketahui, kerugian negara dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018-2023 itu mencapai Rp193,7 triliun. Sebanyak sembilan orang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, terdiri dari enam pejabat anak perusahaan Pertamina dan tiga dari pihak swasta.Dalam perkembangan penyidikannya, Kejagung menemukan fakta-fakta baru, termasuk peran para tersangka dalam kasus korupsi ini.

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *