JAKARTA, Kejaksaan Agung memeriksa pimpinan perusahaan swasta PT Zyrexindo Mandiri Buana Tbk dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook oleh Kemendikbudristek tahun anggaran 2019-2022.
“ANT selaku Direktur Operasional PT Zyrexindo Mandiri Buana Tbk tahun 2011,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar dalam keterangannya, Jumat (19/6/2025).
Dalam pemeriksaan ini, penyidik juga memeriksa sejumlah petinggi di lingkungan Kemendikbudristek.
Mereka adalah INRK selaku Plt. Direktur Sekolah Menengah Pertama yang dahulu merupakan Kuasa Pengguna Anggaran Tahun Anggaran 2022.
Baca juga: Kejagung Panggil Lagi Stafsus Nadiem untuk Diperiksa Soal Chromebook Besok
Lalu, AW selaku Plt. Direktur Pendidikan Masyarakat dan Pendidikan Khusus Kemendikbudristek Tahun 2022.
Ada juga, HS selaku Pejabat Pembuat Komitmen Direktorat Sekolah Menengah Pertama Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Riset dan Teknologi Tahun Anggaran 2020 dan 2021.
Selanjutnya, KR selaku Pejabat Pembuat Komitmen Direktorat Sekolah Dasar Tahun Anggaran 2022.
Serta, ERO selaku ASN pada Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang juga menjabat sebagai Ketua Pokja Peralatan Elektronik Perkantoran tahun 2020.
Dalam pemeriksaan hari ini, penyidik juga memeriksa beberapa pihak dari PT Surveyor Indonesia.
Mereka adalah RR selaku Project Manager dan ACW selaku Asesor pada PT Surveyor Indonesia.
Baca juga: Kejagung Mulai Periksa Vendor Penyedia Laptop Chromebook Kemendikbudristek
“Adapun delapan orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada Kementerian Pendidikan, Budaya, Riset Teknologi (DIKBUDRISTEK) Republik Indonesia dalam Program Digitalisasi Pendidikan tahun 2019-2022,” lanjut Harli.
Kasus dugaan korupsi di lingkungan Kemendikbud Ristek ini baru dinaikkan statusnya ke tahap penyidikan per tanggal Selasa (20/5/2025).
“Jajaran Jampidsus melalui penyidik pada tanggal 20 Mei 2025 dengan surat perintah penyidikan nomor 38 dan seterusnya, tanggal 20 Mei 2025 telah meningkatkan status penanganan perkara dari penyelidikan ke penyidikan dalam dugaan tindakan korupsi pada Kemendikbudristek dalam pengadaan digitalisasi pendidikan tahun 2019-2023,” kata Harli.
Saat ini, penyidik belum menetapkan tersangka dalam kasus ini dan masih mendalami kasus yang ada dan angka kerugian keuangan negara masih dalam penghitungan.
Namun, anggaran untuk pengadaan laptop berbasis Chromebook ini mencapai Rp 9,9 triliun.