Home / Peristiwa / Kejagung Periksa Kembali Dirut PT Sritex Iwan Kurniawan Lukminto pada Rabu 18 Juni 2025

Kejagung Periksa Kembali Dirut PT Sritex Iwan Kurniawan Lukminto pada Rabu 18 Juni 2025

Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) menjadwalkan pemeriksaan lanjutan terhadap Direktur Utama (Dirut) PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), Iwan Kurniawan Lukminto, terkait kasus korupsi pada pemberian kredit dari beberapa bank ke PT Sritex Tbk.Pemeriksaan berlangsung pada Rabu 18 Juni 2025 sekira pukul 09.00 WIB.”Penyidik sudah menjadwalkan akan melakukan pemeriksaan lanjutan kepada yang bersangkutan pada hari Rabu, tanggal 18 Juni 2025. Di sana di jadwal sekitar pukul 09 WIB pagi hari,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar dalam keterangannya, Senin (16/6/2025).Harli menjelaskan, Iwan Kurniawan Lukminto sebelumnya sudah beberapa kali dimintai keterangan.Namun, penyidik merasa perlu untuk menggali lebih jauh terkait posisi Iwan Kurniawan Lukminto. Hasil pendalaman, Iwan Kurniawan Lukminto selain menjabat Direktur Utama Sritex, juga berperan sebagai direktur di tiga anak perusahaan Sritex.”Sehingga sangat penting, sangat urgent bagi penyidik untuk melihat benang merah terkait soal penyaluran kredit,” ucap diaMenurut dia, ada indikasi penggunaan dana yang seharusnya diberlakukan sebagai modal kerja, namun diduga malah digunakan untuk membeli aset yang tidak produktif.”Karena penyaluran kredit kan dinyatakan untuk modal kerja. Nah modal kerja ini tentu penyidik mau melihat bagaimana ke unit-unit usaha karena kan disinyalir ada peruntukan dari yang seharusnya modal kerja tapi digunakan untuk pembelian modal modal tidak produktif,” ucap dia.”Nah di tiga anak perusahaan itu seperti apa, ini akan terus digali oleh penyidik selain apakah yang bersangkutan memiliki kewenangan atau keharusan untuk dalam proses pengajuan kreditnya, menandatangani persetujuan,” dia menandaskan.Kejagung telah menetapkan status pencegahan terhadap Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman (Sritex) Iwan Kurniawan Lukminto (IKL) ke luar negeri. Hal itu demi mempermudah pemeriksaan dalam proses penyidikan perkara korupsi Sritex.”Untuk mempermudah penyidikan, di mana sewaktu-waktu keterangannya dibutuhkan penyidik,” tutur Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar kepada wartawan, Senin 9 Juni 2025.Pencegahan terhadap Iwan Kurniawan Lukminto ke luar negeri diberlakukan mulai tanggal 19 Mei 2025 hingga 6 bulan ke depan. Adapun penyidik rencananya kembali melakukan pemeriksaan terhadapnya pekan depan. “Nanti dipastikan lagi,” kata Harli.Diketahui, Kejaksaan Agung menetapkan tiga tersangka terkait kasus dugaan korupsi pemberian kredit kepada PT Sritex.Mereka adalah Pemimpin Divisi Korporasi dan Komersial PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) Tahun 2020, Dicky Syahbandinata. Kemudian Direktur Utama PT Bank DKI Tahun 2020, Zainuddin Mappa, dan Direktur Utama PT Sritex Tahun 2005–2022 Iwan Kurniawan Lukminto.Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar menyampaikan, penyidik tengah mendalami ke mana pembayaran kredit oleh bos PT Sri Rejeki Isman (Sritex) Iwan Setiawan Lukminto (ISL), yakni untuk perusahaan atau pribadi.”Nah itu yang sedang terus didalami, ke mana aliran penggunaan uang Rp692 miliar. Sehingga itu dikatakan sebagai kerugian uang negara. Kan kalau kita dengar penjelasan, ini kan sesungguhnya bahwa pemberian kredit ini kan harus digunakan untuk modal kerja,” tutur Harli kepada wartawan, dikutip Sabtu (24/5/2025).Hasil temuan fakta di lapangan, bahwa tersangka Iwan Setiawan Lukminto menggunakan kredit ini untuk hal lainnya, termasuk urusan pembayaran utang.”Nah ini sekarang yang sedang didalami oleh penyidik apakah pembayaran utang perusahaan atau uang pribadi. Tetapi sekiranya pun ini dilakukan untuk pembayaran utang perusahaan, nah ini juga tidak dibenarkan. Kenapa? Karena ini tidak sesuai dengan peruntukan. Karena di dalam akad atau kontrak pemberian kredit itu sudah disepakati, sudah diperjanjikan bahwa ini dilakukan untuk modal kerja,” jelas dia.Bahkan, ada pula indikasi penggunaan uang untuk pembelian aset-aset tidak produktif bagi keberlangsungan kinerja dari perusahaan.”Sehingga seperti yang kita tahu sekarang mengalami pailitan. Artinya kalau ada manajemen yang baik dengan pemberian kredit yang sudah sangat signifikan, barangkali bahwa PT Sritex ini akan tetap berada pada perusahaan yang sehat,” kata Harli.Dia mengulas, pada 2020 PT Sritex Tbkmendapatkan keuntungan hingga Rp1,8 triliun. Namun masuk 2021, malah terjadi minus Rp15 triliun lebih sehingga terjadi deviasi yang cukup signifikan dan menjadi anomali dan pintu masuk penyidik untuk menganalisa.”Bahwa tentu juga kita mengharapkan ada juga apakah berkaitan antara penggunaan-penggunaan uang yang tidak sebagaimana mestinya, termasuk dari pemberian kredit yang sudah diberikan berbagai bank. Karena tidak dipergunakan sebagaimana mestinya, akhirnya mengakibatkan perusahaan tidak sehat dan melakukan PHK,” Harli menandaskan.

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *