JAKARTA, Kejaksaan Agung memeriksa dua orang hakim terkait kasus tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi dalam penanganan perkara vonis lepas (ontslag) terdakwa kasus ekspor minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (27/5/2025).
Dua hakim tersebut adalah Herdyanto Sutantyo (HS), yang merupakan hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dan Haris Munandar (HM), hakim di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, menjelaskan bahwa penyidik menemukan adanya putusan perdata antara PT Permata Hijau Palm Oleo melawan Kementerian Perdagangan yang digunakan sebagai landasan hukum untuk memberikan ontslag kepada pihak korporasi ekspor CPO.
Baca juga: Bahlil Bakal Kaji Dampak Perang India-Pakistan pada Ekspor Batubara dan CPO
Herdyanto merupakan ketua majelis hakim dalam sidang pertama di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, sementara Haris Munandar menangani banding perkara tersebut di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
“Putusan perdata itu yang dipertimbangkan sehingga putusan di pidananya terhadap korporasi dinyatakan ontslag. Makanya, penyidik merasa perlu dan ini menjadi kebutuhan untuk mendalami peran yang bersangkutan ini terhadap putusan perdata itu,” ujar Harli Siregar saat ditemui di Gedung Penkum Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (28/5/2025).
Baca juga: Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Baru Kasus TPPU Vonis Lepas CPO
Harli mengatakan bahwa penyidik tengah mendalami apakah putusan perdata ini berkolerasi dengan perkara pidana yang menghasilkan putusan ontslag tersebut.
“Kalau misalnya itu putusan perdata yang sudah dijadikan sebagai dasar dalam pertimbangan putusan ontslag di pidana, maka akan banyak pertanyaan apakah putusan perdata bisa dijadikan dasar untuk pertimbangan dalam putusan pidana,” lanjut Harli.
Penyidik menilai bahwa ada atau tidaknya keterkaitan antara dua perkara ini patut untuk didalami.
Sejauh ini, penyidik belum menemukan adanya aliran dana yang masuk ke dua hakim tersebut.
Namun, kemungkinan adanya pengarahan dari tersangka masih didalami oleh penyidik.
Selain dua hakim ini, penyidik juga memeriksa empat saksi lainnya.
Mereka adalah SMA selaku Manager Litigasi PT Wilmar; MBHA selaku Head Corporate Legal PT Wilmar; WK selaku Staf PT Wilmar Nabati Indonesia; dan DMBB selaku Head Legal PT Permata Hijau Palm Oleo.
Totalnya ada enam saksi yang diperiksa untuk mengungkap kasus ini.
Baca juga: Kejagung Periksa Biro Hukum Kemendag di Kasus Vonis Lepas CPO
Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan delapan orang tersangka dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di PN Jakarta Pusat terkait kasus vonis lepas ekspor CPO terhadap tiga perusahaan, yakni PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group.
Mereka adalah Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel), Muhammad Arif Nuryanta; Panitera Muda Perdata Jakarta Utara, Wahyu Gunawan (WG); serta kuasa hukum korporasi, Marcella Santoso dan Ariyanto Bakri.