Home / NEWS / Kejagung Geledah Rumah Tersangka Kasus Sritex di Solo hingga Makassar

Kejagung Geledah Rumah Tersangka Kasus Sritex di Solo hingga Makassar

JAKARTA, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menggeledah tiga kediaman tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian kredit kepada PT Sri Rejeki Isman (Sritex).

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar mengatakan bahwa kediaman para tersangka itu berlokasi di beberapa daerah yang berbeda, antara lain di Jakarta Utara, Solo (Jawa Tengah), Bandung (Jawa Barat), hingga Makassar (Sulawesi Selatan).

“Terhadap tiga tersangka mulai malam ini dilakukan penahanan untuk 20 hari ke depan,” kata Qohar di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Rabu (21/5/2025) malam, melansir Antara.

Dari penggeledahan, penyidik menyita 15 barang bukti, mulai dari laptop, tablet, hingga dokumen-dokumen yang diduga terkait kasus ini.

Baca juga: Kejagung Dalami Ada-tidaknya Persetujuan Pemerintah di Kredit ke Sritex

Qohar memastikan, proses penyidikan akan terus dijalankan guna mengungkap keterlibatan pihak-pihak lain.

“Setiap perkembangan pasti akan saya sampaikan sebagai bentuk transparansi terhadap benang perkara ini terhadap publik,” kata dia.

Dalam perkara ini, Kejagung menetapkan tiga tersangka yaitu eks Direktur Utama Sritex periode 2005-2022, Iwan Setiawan Lukminto (ISL), Pimpinan Divisi Korporasi dan Komersial Bank BJB berinisial DS dan mantan Direktur Utama Bank DKI tahun 2020 berinisial ZM.

Akibat adanya perbuatan melawan hukum tersebut, negara diduga mengalami kerugian keuangan sebesar Rp692.987.592.188,00 dari total nilai outstanding atau tagihan yang belum dilunasi sebesar Rp3.588.650.880.028,57.

Baca juga: Kejagung Ungkap Keuangan Sritex Anjlok Sejak 2021 tapi Masih Diberi Kredit

Adapun ketiga tersangka dijerat dengan Pasal ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *