Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) tahun anggaran 2019 hingga 2024. Dalam proses penyidikan, aparat penegak hukum telah melakukan penggeledahan di dua lokasi strategis di Jakarta.Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, menyatakan bahwa penggeledahan dilakukan pada Selasa, 21 Mei 2025, di dua apartemen yang salah satunya diduga milik pegawai Kemendikbud.“Penyidik telah melakukan penggeledahan di dua lokasi, yakni di Apartemen Kuningan Place dan Apartemen Ciputra World 2,” ujar Harli kepada wartawan, Senin (26/5/2025).Dari hasil penggeledahan, penyidik menyita sejumlah dokumen fisik dan elektronik yang diduga berkaitan dengan proyek pengadaan perangkat laptop berbasis Chrome OS (Chromebook). Seluruh barang bukti telah dibawa ke Gedung Bundar Kejaksaan Agung untuk diteliti lebih lanjut.Harli mengungkapkan, proyek pengadaan Chromebook senilai triliunan rupiah tersebut sebelumnya telah diuji coba pada tahun 2019 terhadap 1.000 unit. Hasil uji coba menunjukkan perangkat ini tidak efektif digunakan di berbagai wilayah Indonesia karena sangat bergantung pada koneksi internet yang belum merata.“Karena perangkat Chromebook ini berbasis internet, padahal kita tahu bahwa konektivitas internet di Indonesia masih belum merata. Oleh karena itu, diduga ada persekongkolan dalam pengadaan ini karena sudah ada hasil uji coba sebelumnya yang menyatakan penggunaannya kurang tepat,” ungkap Harli.Dalam kasus ini, Kejagung mengungkapkan bahwa total anggaran proyek pengadaan TIK mencapai lebih dari Rp9,9 triliun. Rinciannya, sekitar Rp3,582 triliun berasal dari dana satuan pendidikan, dan Rp6,399 triliun lainnya bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK).“Dari sisi anggaran, totalnya mencapai Rp9,9 triliun lebih. Dana tersebut terdiri dari Rp3,582 triliun yang bersumber dari satuan pendidikan, serta Rp6,399 triliun melalui Dana Alokasi Khusus,” ujar Harli.Kejagung menegaskan bahwa proses penyelidikan masih terus berlangsung dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka yang ditetapkan. Harli mengurai posisi kasus, bahwa terjadi dugaan adanya persekongkolan atau permufakatan jahat dari berbagai pihak, dengan cara mengarahkan tim teknis agar membuat kajian terkait pengadaan pengadaan peralatan TIK untuk ranah teknologi pendidikan.“Nah supaya apa? Supaya diarahkan pada penggunaan laptop yang berbasis pada operating system Chrome, apa namanya itu? Chromebook, berbasis Chromebook. Padahal itu dilakukan bukan menjadi kebutuhan pada saat itu,” jelas dia.
Kejagung Geledah Apartemen Pegawai Kemendikbud Terkait Korupsi Korupsi Digitalisasi

Tag:Breaking News