Home / NEWS / Kejagung Dalami Ada-tidaknya Persetujuan Pemerintah di Kredit ke Sritex

Kejagung Dalami Ada-tidaknya Persetujuan Pemerintah di Kredit ke Sritex

JAKARTA, Kejaksaan Agung masih mendalami ada tidaknya persetujuan dari pihak pemerintah daerah maupun pemerintah pusat terhadap pemberian kredit kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) yang akhirnya pailit pada tahun 2024.

Sejauh ini, pemberian kredit diketahui diberikan oleh pihak direksi dari para bank daerah dan bank pemerintah yang bekerja sama dengan Sritex.

“Tentu kita sudah pelajari semua prosedur yang ada. Ini (pemberian kredit) sudah ada persetujuan dari direksi,” ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung Abdul Qohar saat konferensi pers di lobi Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jakarta, Rabu (21/5/2025).

Baca juga: Kejagung Ungkap Keuangan Sritex Anjlok Sejak 2021 tapi Masih Diberi Kredit

Qohar mengatakan, penyidik juga masih mendalami alasan pemberian kredit dari Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah (Bank Jateng) dan Himpunan Bank Negara (Himbara) yang terdiri dari Bank BNI, Bank BRI, dan LPEI.

Kedua bank ini disebutkan memberikan kredit dengan jumlah fantastis kepada Sritex.

Bank Jateng memberikan kredit sebesar Rp 395.663.215.800.

Baca juga: Kejagung: Sritex Punya Tagihan Utang Rp 3,5 Triliun dari Puluhan Bank

Ada lagi bank sindikasi yang terdiri dari sejumlah bank Himbara memberikan kredit ke Sritex dengan total keseluruhan mencapai Rp 2,5 triliun.

Keduanya saat ini masih berstatus sebagai saksi. Berbeda dengan dua bank daerah lainnya yang sudah ditetapkan sebagai tersangka karena telah ditemukan perbuatan melawan hukum.

“Siapapun yang terlibat dalam hal ini, ya, (Kejagung) tanpa pandang bulu, apabila alat bukti cukup, akan kita mintai pertanggungjawaban hukum,” tegas Qohar.

Dalam kasus ini, penyidik menetapkan tiga orang tersangka.

Mereka adalah Dicky Syahbandinata (DS) selaku pemimpin Divisi Korporasi dan Komersial PT Bank Pembangunan Daerah Banten dan Jawa Barat (BJB) tahun 2020;

Zainudin Mapa (ZM) selaku Direktur Utama PT Bank DKI Jakarta tahun 2020;

serta Iwan Setiawan yang saat ini menjabat sebagai Komisaris Utama Sritex.

Hingga tahun 2022, Iwan diketahui menjabat sebagai Direktur Utama Sritex.

Hingga saat ini, kerugian keuangan negara yang telah terungkap adalah senilai Rp 692.980.592.188.

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *