Home / Peristiwa / Kejagung Cermati Isu Budi Arie Dapat Jatah 50 Persen dari Kasus Jodol di Kominfo 

Kejagung Cermati Isu Budi Arie Dapat Jatah 50 Persen dari Kasus Jodol di Kominfo 

Jakarta – Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, Febrie Adriansyah mengatakan, pihaknya ikut mencermati isu dugaan mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi menerima aliran dana dari praktik perlindungan situs judi online (judol).Hal tersebut disampaikan Febrie usai menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Selasa (20/5/2025).“Kita cermati ke depan,” kata dia singkat.Meski begitu, Febrie belum mengetahui apakah Kejagung akan langsung melakukan penyelidikan terkait isu aliran dana terkait kasus judol yang mengalir ke Budi Arie tersebut. “Belum, belum. Karena itu ada penyidik lain yang menangani,” ujar dia.Diketahui, nama Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi muncul dalam dakwaan kasus pengamanan judi online yang melibatkan oknum pegawai Kementerian Kominfo (sekarang Kementerian Komunikasi dan Digital).Dakwaan itu telah dibacakan jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ia disebut mendapat jatah 50 persen dari tiap situs judol yang diamankan.   Sementara itu, Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi membantah narasi yang menyebut dirinya menerima 50 persen uang hasil perlindungan situs judi online yang dilakukan sejumlah oknum pegawai di Kementerian Kominfo (saat ini Kementerian Komdigi). Menurutnya, itu adalah narasi jahat menyerang dirinya.”Itu adalah narasi jahat yang menyerang harkat dan martabat saya pribadi. Itu sama sekali tidak benar,” kata Budi Arie Setiadi dalam keterangan tertulis, Senin (19/5/2025).Mantan Menteri Kominfo itu membantah menerima alokasi 50 persen uang dari hasil perlindungan situs judi online. Justru, Budi mengklaim, terus menggencarkan pemberantasan situs judol selama menjabat Kominfo.”Jadi, itu omon-omon mereka saja bahwa Pak Menteri nanti dikasih jatah 50 persen. Saya tidak tahu ada kesepakatan itu. Mereka juga tidak pernah memberi tahu. Apalagi aliran dana. Faktanya tidak ada,” tegas Budi Arie.”Justru ketika itu saya malah menggencarkan pemberantasan situs judol. Boleh dicek jejak digitalnya,” lanjut dia. Ketua Umum Projo itu siap untuk membuktikan bahwa dirinya sama sekali tidak terlibat di dalam praktik perlindungan situs judi online.Menurut dia, ada tiga poin penting yang dapat membuktikan bahwa dirinya sama sekali tidak terlibat dalam perlindungan situs judi online seperti narasi yang beredar.”Intinya, pertama mereka (para tersangka) tidak pernah bilang ke saya akan memberi 50 persen. Mereka tidak akan berani bilang, karena akan langsung saya proses hukum,” ujar Budi Arie.”Jadi sekali lagi, itu omongan mereka saja, jual nama menteri supaya jualannya laku,” lanjutnya.Budi mengaku tidak tahu praktik jahat yang dilakukan mantan anak buahnya itu. Dia baru mengetahui setelah kasus itu diselidiki kepolisian dan terungkap ke masyarakat.”Ketiga, tidak ada aliran dana dari mereka ke saya. Ini yang paling penting. Bagi saya, itu sudah sangat membuktikan,” ujar Budi Arie.Pihak Istana turut menanggapi munculnya nama Menkop Budi Arie Setiadi dalam dakwaan sidang kasus judi online yang melibatkan pegawai Kominfo, yang kini menjadi Komdigi.“Pemerintah itu menghormati proses hukum. Jadi, biarkan saja proses hukum ini berjalan. Dan kita yakin proses hukum ini akan membuka semuanya dengan terang benderang,” tutur Kepala PCO Hasan Nasbi kepada wartawan, Senin (19/5/2025).“Jadi, yang salah akan dibilang salah di situ. Yang tidak bersalah juga jangan dipaksakan jadi salah kan. Yang tidak bersalah juga nanti tentu akan terbukti tidak bersalah. Jadi, kita tunggu saja proses-proses seperti ini,” sambungnya.Hasan berharap masyarakat dan media terus mengawal persidangan kasus judi online yang melibatkan pegawai Kominfo tersebut. Dia yakin, majelis hakim akan mengambil keputusan terbaik dalam menuntaskan perkara tersebut.“Jadi, kita tunggu keputusan pengadilannya sehingga kita tidak mendahului keputusan pengadilan. Jadi, yang ada sekarang itu kita pantau saja. Jadi, kalau dari pemerintah menghormati proses hukum dan tidak mengintervensi proses hukum itu sendiri,” jelas dia.   

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *