JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) angkat suara tentang ramainya dugaan pelanggaran penambangan di Raja Ampat, Papua Barat Daya. Kejagung bisa mengusut kasus tersebut selama ada dasarnya, yakni laporan dari masyarakat.”Ramainya jangan di media, disampaikan ke aparat penegak hukum, aparat penegak hukum mana saja. Supaya ada bahan, ada dasar bagi aparat penegak hukum untuk melakukan penelitian, pengecekan sebenarnya apa yang terjadi di sana, sebagai pintu masuk yang bisa dilakukan oleh aparat penegak hukum,” ujar Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar kepada wartawan, Rabu (11/6/2025).Baca juga: Profil PT GAG Nikel, Entitas Milik Antam di Balik Riuh Tambang Nikel Raja Ampat Menurutnya, Kejagung berpeluang mendalami dugaan pelanggaran pertambangan di Raja Ampat, khususnya berkaitan dugaan suap atas penerbitan IUP. Namun, harus ada dasar bagi Kejagung untuk mendalami dugaan pelanggaran di kawasan Papua tersebut.
Kejagung Bisa Usut Pelanggaran Tambang di Raja Ampat, Asal…

Tag:Breaking News