JAKARTA, Polsek Pesanggrahan telah mengamankan sebanyak 21 unit sepeda motor hasil tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Dikutip dari Instagram @polsekpesanggrahan, masyarakat yang merasa memiliki kendaraan sebagaimana tercantum dalam daftar, dapat datang langsung ke Polsek Pesanggrahan
Dokumen yang perlu dibawa antara lain:
Baca juga: Polsek Pesanggrahan Kembalikan Motor Curian, Warga Cukup Tunjukkan STNK
Pihak kepolisian menegaskan bahwa tidak ada pungutan biaya dalam proses pengambilan barang bukti tersebut.
Kehadiran pemilik yang sah sangat diperlukan untuk proses verifikasi dan pengembalian.
Berikut daftar sepeda motor yang berhasil diamankan:
1. Honda Vario, warna abu-abu
Nomor mesin: JM51E1068677
2. Honda Scoopy, warna hitam cokelat
Nomor rangka: MH1JM0427RK106199Nomor mesin: JM0122120528
3. Yamaha Mio J, warna hitam
Nomor mesin: 2BJ570061
4. Yamaha Vixion, warna merah putih
Nomor rangka: MH31PA002DK195631Nomor mesin: 1PA192166
Baca juga: 3 Pemotor Kecelakaan di Pesanggrahan, Penerangan Disebut Minim
5. Honda Vario, warna merah