MAGETAN, Otoritas berwenang sedang menyelidiki penyebab kecelakaan maut KA Malioboro Ekspres yang menabrak 7 pengendara motor di Magetan, Jawa Timur, pada Senin (19/5/2025) siang. Diduga, ada kesalahan prosedur dalam pengoperasian pintu pelintasan.
“Diduga terjadi kesalahan prosedur dalam pengoperasian pintu perlintasan oleh petugas penjaga,” kata Direktur Jenderal Perkeretaapian, Allan Tandiono dalam keterangan tertulis, seperti dikutip Surya.co.id, Senin.
Penyelidikan penyebab kecelakaan yang menewaskan empat orang itu melibatkan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan, Kepolisian dan PT KAI.
Baca juga: Tabrakan KA Malioboro Ekspres dengan 7 Motor di Magetan Terjadi Usai Palang Pintu Dibuka
Petugas akan menginvestigasi menyeluruh terhadap prosedur pengamanan perlintasan, dan faktor-faktor yang menyebabkan insiden ini.
“Petugas penjaga pelintasan yang bertugas saat kejadian telah diamankan oleh Polres Magetan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” imbuhnya.
Baca juga: Saksi Mata: Begitu Palang Pintu Terbuka, Banyak Motor Nyelonong, Malioboro Expres pun Menabraknya
Kecelakaan ini menyebabkan 7 korban, terdiri dari 4 orang meninggal dunia dan 3 orang dengan luka berat.
“Kami menyampaikan belasungkawa mendalam atas insiden kecelakaan yang terjadi di JPL 08, emplasemen Stasiun Magetan. Kami turut berduka cita yang sedalam-dalamnya atas korban jiwa dalam musibah ini,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, kecelakaan antara Malioboro Ekspres jurusan Purwokerto-Malang dan tujuh sepeda motor terjadi di pelintasan kereta api di Kecamatan Barat, Kabupaten Magetan, Jawa Timur, pada Senin (19/5/2025).
Kecelakaan ini berawal ketika petugas penjaga palang pintu membuka pintu pelintasan kereta api. Palang pintu pelintasan itu dibuka setelah KA Matarmaja melaju dari arah Surabaya menuju Yogyakarta.
Setelah pintu dibuka, ternyata dari arah Yogyakarta melintas KA Malioboro Ekspres sehingga tujuh sepeda motor tertabrak.
Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Kecelakaan Maut KA di Magetan Dipicu Kesalahan Prosedur, Polisi Amankan Penjaga Perlintasan