JAYAPURA, Aparat Kepolisian Resort (Polresta) Jayapura Kota mengungkap kasus hilangnya Ananda Nurmila Nainin, yang akrab disapa Tapasya, pada 7 April 2025.
Penemuan mayat bocah berusia 9 tahun ini terjadi setelah Rumah Sakit Bhayangkara Jayapura melakukan otopsi dan memastikan bahwa jasad yang ditemukan di perairan Pantai Holtekamp adalah Tapasya.
Fredrickus menjelaskan bahwa kasus hilangnya Tapasya berawal dari laporan orang hilang di Dok IX.
Baca juga: Hasil Tes DNA Jasad di Perairan Holtekamp Jayapura Ungkap Identitas Bocah Tapasya
Seminggu kemudian, jasadnya ditemukan di perairan Pantai Holtekamp dalam keadaan tidak utuh.
“Setelah Polresta Jayapura Kota bekerja sama dengan Bidang Labfor Polda Papua, dilakukan tes DNA antara jasad yang ditemukan dengan DNA orang tua oleh RS Bhayangkara, ternyata ditemukan bahwa jasad tersebut adalah Tapasya,” ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan dan interogasi, Fredrickus mengungkapkan bahwa pelaku akhirnya mengakui perbuatannya.
Baca juga: Keluarga Gadis Jombang yang Tewas Usai Pamit COD Curahkan Kesedihan atas Pembunuhan Anak Mereka
“Setelah dilakukan pemeriksaan, pelaku mengakui bahwa ia (pelaku) yang membunuh korban,” ujarnya.
Akibat perbuatannya, pelaku terancam hukuman penjara maksimal seumur hidup atau paling lama 20 tahun.
“Pelaku kami jerat dengan UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Pasal 80 Ayat 3 dan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana,” tegas Fredrickus.