JAKARTA, Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri bersama Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus penyebaran konten pornografi dan eksploitasi anak melalui dua grup Facebook bernama “Fantasi Sedarah” dan “Suka Duka”. Enam orang diamankan dari sejumlah daerah usai mereka menyebarkan konten pornografi perempuan dan anak di bawah umur.
“Kami melakukan penangkapan terhadap enam orang tersangka. Di antaranya dilakukan penangkapan di Jawa Barat, Jawa Tengah, Lampung dan Bengkulu,” kata Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji dalam konferensi pers, Rabu (21/5/2025).
Para tersangka itu berinisial MR, DK, MS, MJ, MA dan KA.
Baca juga: Apa Upaya Polisi Cegah Berulangnya Kasus Serupa Grup Inses di Facebook?
Himawan mengungkapkan, keenam tersangka memiliki peran yang berbeda-beda dalam kasus ini.
Tersangka MR diketahui sebagai pembuat dan admin grup “Fantasi Sedarah” sejak Agustus 2024.
Sementara DK, MS, MJ, MA, dan KA, berperan sebagai anggota aktif yang turut menyebarkan konten pornografi dan melakukan eksploitasi seksual terhadap anak di bawah umur.
Tersangka MJ bahkan merupakan buron dari Polresta Bengkulu terhadap kasus serupa.
“MJ merupakan DPO Polresta Bengkulu dengan kasus perbuatan asusila terhadap korban anak juga berdasarkan laporan polisi sejumlah 4 orang anak yang menjadi korban,” jelas Himawan.
Baca juga: Polisi Temukan 400 Konten Pornografi di Gawai Tersangka Pembuat Grup Inses
Himawan mengungkapkan, keuntungan ekonomi dan kepuasan pribadi menjadi motif para pelaku melancarkan aksinya.
Beberapa tersangka mengaku mendapatkan kepuasan dari menyebarkan konten tersebut, sementara yang lain memanfaatkannya untuk mendapatkan keuntungan finansial melalui berbagai cara.
Salah satu tersangka yang disebut memiliki motif ekonomi dari tindakannya adalah DK, yang menjual konten video atau foto dari korban dengan tarif yang berbeda.
“Motif tersangka DK untuk mendapatkan keuntungan pribadi dengan mengunggah dan menjual konten pornografi anak di grup Facebook Fantasi Sedarah dengan harga Rp 50.000 untuk 20 konten video dan Rp 100.000 untuk 40 konten video ataupun foto,” tutur Himawan.
Baca juga: Polisi Sebut Hukuman Kasus Grup Inses Bisa Diperberat karena Ada Korban Anak
Setidaknya, ada 400 konten pornografi yang ditemukan polisi di dalam ponsel pembuat grup itu.
Selain itu, terdapat tiga anak yang menjadi korban langsung dari tindakan para pelaku. Satu korban lainnya merupakan perempuan dewasa berusia 21 tahun.
Direktur Tindak Pidana Perlindungan Perempuan Anak dan Pidana Perdagangan Orang (PPA-PPO), Brigjen Nurul Azizah, mengatakan, hukuman yang diterima pelaku bisa diperberat karena ada anak-anak yang menjadi korban.