Home / REGIONAL / Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa di Maluku Lebih dari Rp 15 miliar Dilimpahkan ke Polres Seram Barat

Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa di Maluku Lebih dari Rp 15 miliar Dilimpahkan ke Polres Seram Barat

AMBON, Kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Desa Luhu Kecamatan Huamual, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) resmi dilimpahkan ke Polres SBB.

Adanya laporan dugaan korupsi ADD dan DD Desa Luhu oleh Merah Putih Berkibar Indonesia (MPBI) kasusnya kini resmi dilimpahkan ke Polres SBB guna pemeriksaan lebih lanjut.

Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Polisi Areis Aminulla, menjelaskan bahwa keputusan pelimpahan ini mempertimbangkan beberapa aspek krusial.

“Kasus tersebut sudah dilimpahkan penanganan perkaranya ke Polres Seram Bagian Barat (SBB), dengan pertimbangan bobot perkara, objek perkara terkait Desa dan demi efektivitas penanganan perkaranya,” ungkap Areis, Senin (26/5/2025).

Baca juga: Mendes PDT: Dana Desa Bisa Dimanfaatkan untuk Percepat Legalisasi Koperasi Merah Putih

Selain itu, salah satu pertimbangan pelimpahan kasus yakni, para saksi dan terduga pelaku berdomisili di Kabupaten SBB.

Pihaknya menilai pemeriksaan yang berjalan bakal tidak efektif jika diperiksa berkali-kali di Kota Ambon.

“Karena saksi-saksi berdomisili di Kabupaten SBB, sehingga sangat tidak efektif kalau diperiksa berkali-kali harus datang ke Kota Ambon. Juga akan bolak-balik membawa dokumen,” jelasnya.

Areis memastikan kasus dugaan korupsi tersebut akan tetap menjadi fokus progress perkembangan oleh Ditreskrimsus Polda Maluku.

Baca juga: Eks Kades di Samosir Diduga Korupsi Dana Desa Rp 392 Juta untuk Kampanye, Berujung Penahanan

Sebelumnya, data investigasi Masyarakat Pemantau Birokrasi Indonesia (MPBI) yang diterima tertera rincian pencarian dana desa selama periode 2021 hingga 2024 mencapai Rp 15.110.747.000.

Ketua Umum MPBI, Ridwan Elly saat membuat laporan ke Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku dengan nomor STTP/75/V/2025/Ditreskrimsus.

Ridwan mengaku menerima banyak aduan masyarakat.

Baca juga: Dana Pusat Tak Cukup untuk Membangun, Aceh Timur Juga Terbebani Dana Desa

Kemudian, dia menelusuri bukti-bukti salah satunya mendapat rincian dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.

“Di situ ada banyak permintaan dengan nominal besar. ada yang dibesarkan nominalnya. Beberapa bahkan tidak ada wujudnya,” kata Ridwan.

Ridwan menduga ada praktik Kotor dalam penggunaan dana desa.

“Kami meminta Polda Maluku untuk segera melakukan proses penyelidikan dan pendalaman menyeluruh guna memastikan adanya penegakan hukum yang adil dan transparan atas laporan ini,” tegas Ridwan.

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *