Home / NEWS / Kasus Ayam Goreng Widuran, Ini 3 Sanksi Tak Cantumkan Non Halal

Kasus Ayam Goreng Widuran, Ini 3 Sanksi Tak Cantumkan Non Halal

JAKARTA, Ramai menjadi perbincangan di media sosial terkait rumah makan Ayam Goreng Widuran yang diketahui menggunakan bahan non-halal dalam menu ayam kremes.

Kekecewaan konsumen mencuat di kolom ulasan Google Review, yang merasa tertipu karena menyangka semua menu yang disajikan adalah halal.

Bahkan, sebagian pelanggan baru menyadari status non-halal setelah membaca pemberitaan dan komentar warganet.

Baca juga: Desak Kasus Ayam Goreng Widuran Diproses Hukum, Muhammadiyah: Langgar UU Produk Halal

Salah satu karyawan rumah makan Ayam Goreng Widuran pun mengonfirmasi bahwa label non-halal baru dipasang beberapa hari terakhir, setelah muncul banyak komplain dari pelanggan.

Rumah makan Ayam Goreng Widuran yang menggunakan bahan non-halal seharusnya wajib mencantumkannya di restoran ataupun menunya.

Hal tersebut diatur dalam Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH).

“Pelaku Usaha yang memproduksi Produk dari Bahan yang berasal dari Bahan yang diharamkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 dan Pasal 20 dikecualikan dari mengajukan permohonan Sertifikat Halal,” bunyi Pasal 26 ayat (1) UU JPH.

Baca juga: BPOM Uji Sampel Ayam Goreng Widuran untuk Ketahui Bahan Nonhalal, Apa Saja yang Diambil?

Selanjutnya dalam Pasal 26 ayat (2) UU JPH, pelaku usaha diwajibkan mencantumkan keterangan tidak halal pada produknya.

Jika tidak melaksanakan Pasal 26 ayat (2) UU JPH, pelaku usaha dapat dikenai sanksi administratif. Sanksi tersebut diatur dalam Pasal 27 ayat (2) UU JPH.

“Pelaku Usaha yang tidak melakukan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) dikenai sanksi administratif berupa: a. teguran lisan; b. peringatan tertulis; atau c. denda administratif,” bunyi Pasal 27 ayat (2) UU JPH.

Baca juga: Duduk Perkara Ayam Goreng Widuran Ditutup Sementara, Berdiri Sejak 1973, Baru Cantumkan Label Nonhalal Usai Viral

Diketahui, rumah makan Ayam Goreng Widuran terletak di Jalan Sutan Syahrir, Kelurahan Kepatihan Kulon, Kecamatan Jebres, Solo, Jawa Tengah.

Rumah makan yang berdiri sejak tahun 1973 kini ditutup sementara setelah sidak yang dilakukan Wali Kota Solo Respati Ardi pada Senin (26/5/2025).

Dalam keterangannya, Respati menyampaikan bahwa rumah makan Ayam Goreng Widuran diminta tutup sementara untuk menjalani assessment kehalalan oleh OPD dan instansi terkait.

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *