Home / REGIONAL / Karyawan Koperasi Tilep Rp 550 Juta Ditangkap, Buron Setahun Jualan Cilok

Karyawan Koperasi Tilep Rp 550 Juta Ditangkap, Buron Setahun Jualan Cilok

MAGELANG, Aparat kepolisian membongkar praktik penipuan dana talangan yang menimpa Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Mustika di Kota Magelang, Jawa Tengah.

Polisi menangkap dua pelaku, satu di antaranya merupakan pekerja di koperasi tersebut yang buron satu tahun.

Baca juga: Mendagri Minta Pemda Gunakan APBD untuk Bentuk Koperasi Merah Putih

Para pelaku penipuan adalah AP, laki-laki 25 tahun asal Daerah Istimewa Yogyakarta, dan WD, pria 34 tahun asal Kecamatan Borobudur, Kabupaten Magelang. Orang terakhir adalah pekerja pemasaran di KSP Mustika.

Penjabat sementara Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Magelang Kota Iptu Iwan Kristiana mengatakan, penipuan dilakukan pada 29 April 2024.

WD mula-mula mengajukan transfer uang Rp 550 juta dari dana talangan KSP Mustika yang disimpan di Bank Mandiri. Tujuan duit tersebut ke rekening Bank Panin milik AP, bekas nasabah KSP Mustika.

“WD memodifikasi pencairan dana yang hanya boleh digunakan untuk pelunasan, menjadi dapat ditarik tunai oleh AP,” ungkap Iwan dalam konferensi pers, Selasa (20/5/2025).

Baca juga: Progres Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih di Jateng Capai 50 Persen

Iwan menyebutkan, WD dan AP memiliki utang sebesar Rp 550 juta ke sebuah CV.

Setelah melakukan penyelewengan dana talangan, WD langsung kabur ke Kabupaten Siak, Riau dan ditangkap pada 1 Mei 2025.

“WD jualan cilok di sana,” ucap Iwan mengenai keseharian WD selama di lokasi pelarian.

Para pelaku penipuan dijerat Pasal 378 KUHP terkait penipuan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *