Home / Peristiwa / Kapolri Pastikan Usut Kasus Kerusakan Lingkungan Akibat Pertambangan di Raja Ampat

Kapolri Pastikan Usut Kasus Kerusakan Lingkungan Akibat Pertambangan di Raja Ampat

Jakarta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memastikan anggotanya tengah mendalami dugaan pidana dalam kasus kerusakan lingkungan akibat aktivitas pertambangan di Raja Ampat, Papua Barat Daya.Pernyataan itu disampaikan Listyo Sigit Prabowo usai menghadiri Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Fungsi Lantas Polri di Gedung Tribrata, Jakarta Selatan, Kamis (12/6/2025).”Yang jelas anggota kita saat ini bersama dengan kementerian terkait sedang melaksanakan pendalaman,” kata Kapolri.Listyo irit bicara saat ditanya lebih lanjut soal perusahaan tambang dan dampak dari pertambangan di Raja Ampat. Dia hanya menjawab singkat, “Iya (penyelidikan),” ujar Kapolri.Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pol Nunung Syaifuddin menyatakan Bareskrim turun tangan menyelidiki dugaan kerusakan lingkungan akibat aktivitas pertambangan di Raja Ampat.Fokusnya terhadap empat perusahaan tambang yang sudah dicabut IUP-nya oleh pemerintah yaitu adalah PT Anugerah Surya Pratama, PT Nurham, PT Mulia Raymond Perkasa, dan PT Kawei Sejahtera Mining.”Namanya tambang itu pasti selalu ada kerusakan lingkungan. Tambang mana yang enggak ada kerusakan lingkungan saya mau tanya. Cuma makanya ada aturan untuk reklamasi, ada di situ kewajiban pengusaha untuk memberikan jaminan reklamasi,” kata Nunung Syaifuddin kepada wartawan, Rabu (11/6/2025).Nunung belum bicara gamblang. Menurut dia, saat ini proses masih pada tahap awal.”(Berdasarkan) temuan. Sesuai dengan undang-undang kita boleh kok, kecuali undang-undangnya kita enggak boleh menyelidiki,” ucap Nunung.”Iya (soal 4 IUP yang dicabut). (Pulau Gag) nanti kita lihat dulu,” sambung dia. Presiden Prabowo Subianto memutuskan mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) empat perusahaan tambang nikel di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya per Selasa 10 Juni 2025.”Kemarin Bapak Presiden memimpim rapat terbatas salah satu membahas IUP di Kabupaten Raja Ampat. Atas persetujuan Bapak Presiden, beliau memutuskan pemerintah akan mencabut IUP untuk 4 perusahaan di Kabupaten Raja Ampat,” ujar Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dalam konferensi pers di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa, 10 Juni 2025.Konferensi pers ini dihadiri Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq, dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya.Pemerintah mengajak semua pihak kritis dan bijak dalam menerima informasi terkait aktivitas tambang nikel di Raja Ampat. Pemerintah juga berterima kasih kepada aktivis lingkungan yang menyampaikan informasi terkait dampak pertambangan di Raja Ampat.”Kita semua harus mesti kritis, waspada dalam menerima informasi-informasi publik dan mencari kebenaran-kebenaran obyektif di lapangan,” ujar Prasetyo.Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menyebut kegiatan pertambangan empat perusahaan tersebut dinilai melanggar aturan lingkungan di kawasan geopark.”Alasan pencabutan bahwa pertama secara lingkungan atas apa yang disampaikan oleh Menteri LHK pada kami itu melanggar. Yang kedua, kita juga turun cek di lapangan kawasan-kawasan ini harus kita lindungi dengan tetap memperhatikan biota laut dan juga konservasi,” kata Bahlil dalam konferensi pers di Kantor Presiden Jakarta, Selasa, 10 Juni 2025.Dia mengakui izin kegiatan pertambangan diberikan pemerintah kepada empat perusahaan sebelum Raja Ampat ditetapkan sebagai kawasan geopark.Bahlil menyampaikan empat dari lima perusahaan yang IUP-nya dicabut yakni, PT Anugerah Surya Pratama, PT Nurham, PT Melia Raymond Perkasa, PT Kawai Sejahtera Mining.Sementara itu, pemerintah tidak mencabut IUP PT Gag Nikel. Bahlil menjelaskan PT Gag Nikel melakukan aktivitas pertambangan sesuai Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).”Untuk PT GAG karena itu adalah dia melakukan sebuah proses penambangan yang menurut dari hasil evaluasi tim kami itu bagus sekali, dan tadi kalian sudah lihat foto-fotonya,” ujar Bahlil.Meski begitu, Bahlil Lahadalia memastikan pemerintah akan mengawasi ketat kegiatan pertambangan yang dilakukan PT Gag Nikel di Raja Ampat. Mulai dari, AMDAL, reklamasi, hinhga terumbu karang tak boleh rusak karena aktivitas pertambangan.”Sekalipun Gag tidak kita cabut, tetapi kita atas perintah Bapak Presiden kita awasi khusus dalam implementasinya. Jadi amdalnya harus ketat, reklamasi harus ketat tidak boleh rusak terumbu karang. Jadi kita betul-betul awasi habis terkait urusan di Raja Ampat,” jelas Bahlil. 

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *