JAKARTA, Polri membuka peluang untuk memeriksa kembali Menteri Koperasi, yang sebelumnya menjabat sebagai Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie Setiadi, dalam kasus pemblokiran situs judi online (judol).
“Yang jelas, pernah kita periksa (Budi Arie di Bareskrim). Tentunya, mungkin akan kita konfirmasi ulang kalau memang ada petunjuk (dari hakim),” ujar Kapolri Sigit saat ditemui di STIK Polri, Jakarta, Selasa (20/5/2025).
Baca juga: Jampidsus Pantau Perkembangan Kasus Budi Arie dan Perlindungan Situs Judol
Hal ini disampaikan langsung oleh Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menanggapi pertanyaan media terkait dengan dugaan keterlibatan Budi Arie yang disinggung dalam dakwaan para tersangka.
Namun, Sigit mengatakan, penyidik masih memantau proses persidangan yang kini berjalan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Baca juga: Jokowi Enggan Berkomentar Soal Budi Arie Diduga Terima 50 Persen Duit Judi Online
Menurutnya, jika hakim memberikan petunjuk-petunjuk terkait kasus ini, Budi Arie baru akan kembali dipanggil lagi oleh penyidik.
“Ya tentunya, kita mengikuti proses sidang, nanti petunjuk hakim seperti apa,” lanjutnya.
Diketahui, Budi Arie sudah pernah diperiksa oleh Bareskrim Polri pada Desember 2024 lalu.
Namun, proses penyidikan kasus beking judol yang dilakukan oleh sejumlah eks karyawan Komdigi ini dilakukan oleh penyidik dari Polda Metro Jaya.
Pada Desember 2024 lalu, Budi Arie diperiksa penyidik soal dugaan keterlibatannya dalam membeking situs judol.
Nama Budi Arie kembali mencuat ke publik setelah disebut dalam surat dakwaan kasus pemblokiran situs judi online Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) yang kini berganti nama menjadi Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) dalam surat dakwaan yang dibacakan JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (14/5/2025).
Baca juga: Budi Arie Bantah Terima Uang Judol: Mereka Jualan Nama Menteri agar Laku
Adapun para terdakwa yakni Terdakwa I Zulkarnaen Apriliantony, Terdakwa II Adhi Kismanto, Terdakwa III Alwin Jabarti Kiemas, dan Terdakwa IV Muhrijan Alias Agus.
Singkatnya, surat dakwaan menguraikan persentase jatah masing-masing dari praktik penjagaan situs judi online.
“Pembagian untuk Terdakwa II Adhi Kismanto sebesar 20 persen, Terdakwa I Zulkarnaen Apriliantony sebesar 30 persen, dan untuk Saudara Budi Arie Setiadi sebesar 50 persen dari keseluruhan website yang dijaga,” ungkap jaksa.