JAMBI, Kapolda Jambi Irjen Pol Krisno H Siregar menyatakan pihaknya siap menindaklanjuti laporan dugaan malapraktik dan kelalaian yang menyebabkan seorang pasien meninggal dunia di Rumah Sakit Erni Medika, Talang Bakung, Jambi Selatan, Kota Jambi.
Krisno menegaskan, setiap laporan dari masyarakat akan diproses melalui penyelidikan oleh jajaran kepolisian.
“Silakan lapor ke Polri, nanti akan diselidiki. Terima kasih informasinya,” ujar Krisno saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Senin (26/5/2025).
Terpisah, Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Provinsi Jambi dr Deden turut memberikan penjelasan terkait ketersediaan dokter di RS Erni Medika.
Baca juga: RS Erni Medika Disebut Belum Layak Tangani Pasien Gawat Darurat, BPRS Jambi: Belum Terakreditasi
Pihak rumah sakit sebelumnya mengakui bahwa mereka belum memiliki dokter spesialis bedah saraf yang menetap, namun memiliki dokter bedah saraf yang bisa dipanggil bila ada pasien darurat.
Deden menjelaskan, dalam sistem administrasi kepegawaian, terdapat dua jenis dokter yang bekerja di fasilitas layanan kesehatan.
“Yang pertama yakni dokter tetap (dokter purna waktu/full timer) dan dokter tidak tetap (dokter paruh waktu/dokter mitra/part timer),” jelas Deden melalui pesan WhatsApp, Senin (26/5/2025).
Menurut Deden, kedua jenis dokter tersebut tetap wajib memiliki Surat Izin Praktik (SIP) di tempat praktiknya.
Baca juga: Klarifikasi RS Erni Medika soal Uang Rp 30 juta untuk Operasi Pasien Kecelakaan
“Namun dalam menjalankan praktik pelayanannya di suatu tempat layanan kesehatan, keduanya tetap harus memiliki SIP di tempat praktik tersebut, sesuai dengan amanah UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan,” katanya.
Deden menambahkan, satu SIP hanya berlaku untuk satu rumah sakit atau klinik. Seorang dokter maksimal dapat memiliki tiga SIP.
“Contoh, saya punya tiga SIP, jadi itu bisa saya pergunakan untuk: 1. RS dr Bratanata sebagai dokter tetap. 2. RS Siloam sebagai dokter tidak tetap. 3. RS Mitra sebagai dokter tidak tetap,” terangnya.
Sebelumnya, RS Erni Medika dilaporkan ke Polda Jambi atas dugaan malapraktik dan kelalaian yang menyebabkan seorang pasien kecelakaan asal Sarolangun meninggal dunia setelah lima hari dirawat.
Pihak keluarga korban menyebut mereka diminta membayar uang sebesar Rp 30 juta, namun hingga korban meninggal dunia tidak dilakukan tindakan operasi, dan uang tersebut tidak dikembalikan.
Namun, pihak RS Erni Medika membantah tudingan itu. Mereka menyatakan tidak pernah meminta uang RpĀ 30 juta untuk biaya operasi, melainkan sebagai uang deposito karena pasien masuk sebagai pasien umum.