Home / TREN / Kapal USS Nimitz Matikan Sinyal Saat Lewati Indonesia, Pengamat: Tidak Melanggar Hukum

Kapal USS Nimitz Matikan Sinyal Saat Lewati Indonesia, Pengamat: Tidak Melanggar Hukum

KOMPAS.com – Kapal induk USS Nimitz (CVN-68) milik Amerika Serikat (AS) dilaporkan mematikan sistem pelacakan posisinya ketika melewati wilayah perairan Indonesia baru-baru ini.

Kapal perang bertenaga nuklir itu mematikan transponder dan berhenti mengirimkan data soal lokasinya.

Dilansir dari Antara, Rabu (18/6/2025), lokasi terakhir USS Nimitz terdeteksi berada di perairan antara Indonesia dan Malaysia mengikuti jalur 313 derajat dengan kecepatan 19 knot.

Sinyal dari kapal tersebut terakhir kali terekam pada Selasa (17/6/2025) pukul 02.03 GMT (pukul 09.03 WIB).

Tujuan kapal induk AS tersebut tidak disebutkan dalam sistem Marine Vessel Traffic. Namun dilihat dari arah pergerakannya, kapal induk Nimitz mungkin sedang menuju Teluk Persia.

Baca juga: Spesifikasi Kapal Induk USS Nimitz Milik AS yang Matikan Sinyal Saat Lewati RI

Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Laut (Kadispenal), Laksamana Pertama Tunggul menyampaikan, hak lintas damai berlaku bagi USS Nimitz yang hilang sinyal saat melintasi perairan Indonesia.

Dia mengungkapkan, syarat dari hak lintas damai itu adalah kapal tersebut tidak mengancam negara yang dilintasinya.

“Berlaku hak lintas damai yang berlaku untuk siapa pun, dengan syarat tidak mengancam negara pantai,” ujar dia dikutip dari , Jumat (20/6/2025).

Tunggul menjelaskan, TNI AL sudah mendeteksi keberadaan kapal induk USS Nimitz tersebut saat lewat Indonesia.

Dia menyebut bahwa kapal induk itu melintasi perairan Laut Natuna Utara hingga Selat Malaka.

“Mendeteksi mulai dari perairan Laut Natuna Utara-Selat Malaka-TSS (Traffic Separation Scheme),” tutur Tunggul.

Baca juga: Mayoritas Warga AS Tolak Keterlibatan Negaranya dalam Konflik Israel-Iran

Sementara, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen), TNI Mayjen Kristomei Sianturi menyebut, USS Nimitz melintas dari Laut China Selatan menuju Selat Singapura.

Kemudian USS Nimitz melewati Selat Malaka dan melanjutkan perjalanannya ke Samudra Hindia. Saat memasuki Selat Malaka, kapal tersebut melintas menggunakan hak lintas transit.

Berdasarkan Konvensi Hukum Laut Internasional (UNCLOS) 1982, kapal asing, termasuk kapal perang, diperbolehkan melintas tanpa harus meminta izin kepada negara pantai.

“Selama tetap mematuhi aturan pelayaran internasional dan tidak membahayakan keamanan wilayah yang dilintasi,” ucap Kristomei, dilansir dari , Sabtu (21/6/2025).

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *