Home / Travel / Kalender Libur 2025, Kapan Long Weekend Lagi?

Kalender Libur 2025, Kapan Long Weekend Lagi?

Jakarta – Menurut kalender libur 2025, terdapat 17 hari libur nasional dan 10 hari cuti bersama sepanjang tahun ini. Di bulan Mei ini saja, misalnya, sudah ada tiga long weekend yang berjarak hanya per dua minggu.Daftar tanggal merah dan cuti bersama 2025 merujuk Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama (Menag), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor: 1017 Tahun 2024, Nomor: 2 Tahun 2024, dan Nomor: 2 Tahun 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025.Dari situ, long weekend terdekat akan jatuh pada 29 Mei sampai 1 Juni 2024. Rincian, yakni Kamis, 29 Mei 2025 sebagai hari libur Kenaikan Isa Almasih, disambung cuti bersama pada Jumat, 30 Mei 2025, serta akhir pekan.Long weekend selanjutnya hanya berjarak seminggu: 6─9 Juni 2025. Jumat, 6 Juni 2025 adalah Hari Raya Iduladha, disambung akhir pekan, kemudian cuti bersama pada Senin, 9 Juni 2025.Pada akhir Juni 2025 juga ada long weekend, yakni 27─29 Juni 2025. Jumat, 27 Juni 2025 adalah libur nasional peringatan Tahun Baru Islam, disambung Sabtu dan Minggu setelahnya.Skema serupa akan ditemukan pada awal September mendatang. Jumat, 5 September 2025 merupakan hari libur nasional untuk Maulid Nabi Muhammad SAW sebelum disambung libur akhir pekan.Sampai di akhir tahun, long weekend tercatat pada minggu perayaan Natal, yakni 25─28 Desember 2025. Kamis, 25 Desember 2025 merupakan libur nasional Natal, disusul cuti bersama keesokan harinya: Jumat, 26 Desember 2025, hingga akhir pekan.Secara lengkap, berikut daftar libur nasional sepanjang 2025:Sementara itu, daftar cuti bersama sebanyak 10 hari selama tahun 2025, yaitu:”Tanggal 1 Ramadan 1446 Hijriah, Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah, dan Hari Raya Iduladha 1446 Hijriah ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Agama,” begitu bunyi penggalan SKB yang ditandatangani pada 14 Oktober 2024 tersebut.Disebutkan dalam SKB, unit kerja/satuan organisasi/lembaga/perusahaan yang berfungsi memberi pelayanan langsung pada masyarakat di tingkat pusat dan/atau daerah yang mencakup kepentingan masyarakat luas, seperti rumah sakit, pusat kesehatan masyarakat, lembaga yang memberi pelayanan telekomunikasi, listrik, air minum, pemadam kebakaran, keamanan dan ketertiban, perbankan, perhubungan, serta unit kerja/satuan organisasi/lembaga/perusahaan lain sejenis agar mengatur penugasan pegawai/karyawan/pekerja pada hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2025.Sebelum mengajukan cuti, Anda perlu mengetahui aturan cuti yang termasuk akan mengurangi hak cuti tahunan karyawan. Contohnya, karyawan dalam setahun memiliki cuti 12 hari, mengambil cuti bersama akan mengurangi hak cutinya.”Pelaksanaan cuti bersama sebagaimana dimaksud mengurangi hak cuti tahunan pegawai/karyawan/pekerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku pada setiap unit kerja/satuan organisasi/lembaga/perusahaan,” bunyi SKB tersebut.Pelaksanaan cuti bersama bagi aparatur sipil negara (ASN) dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan, sementara pelaksanaan cuti bersama bagi lembaga/instansi swasta diatur pimpinan masing-masing. “Keputusan bersama ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan,” menurut SKB.

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *