JAKARTA, KOMPAS.com – Kamar Dagang dan Industri (Kadin) menegaskan akan langsung menonaktifkan anggota yang melakukan intimidasi, pemerasan, atau pelanggaran hukum lainnya.
Ketua Umum Kadin Anindya Bakrie mengatakan semua pengurus dan anggota di tingkat provinsi hingga kabupaten wajib mematuhi aturan organisasi.
“Ke depan, anggota Kadin yang melakukan intimidasi, pemerasan, pemalakan, dan sejenisnya, langsung dinonaktifkan,” ujar Anin, sapaan akrab Anindya, di Jakarta, Minggu (18/5/2025), seperti dilansir Antara.
Baca juga: Jadi Tersangka, Ini Peran 3 Petinggi Organisasi Pengusaha di Cilegon yang Memalak Jatah Proyek Rp 5 T
Anin menyoroti dugaan pemalakan yang dilakukan tiga anggota Kadin Cilegon terhadap PT China Chengda Engineering Co. Ltd (CCE), kontraktor utama pembangunan pabrik Chlor Alkali–Ethylene Dichloride (CA-EDC) milik PT Chandra Asri Alkali (CAA) di Cilegon, Banten.
Tiga orang yang terlibat telah dinonaktifkan. Kadin pusat akan segera menunjuk pelaksana tugas Ketua Umum Kadin Cilegon.
Kadin menindak tegas setiap bentuk pemalakan atau aksi yang menghambat investasi. Organisasi ini juga mengecam premanisme atas nama apapun.
Anin menilai kasus di Cilegon harus dilihat secara menyeluruh. Ia mengingatkan pentingnya menjaga iklim investasi nasional sekaligus menggerakkan ekonomi lokal.
“Jika hanya dilihat secara parsial, masalah yang sama bisa terulang di kemudian hari. Karena itu, masalah pokok perlu juga diperhatikan dan diselesaikan,” ujarnya.
Menurut Anin, pembangunan ekonomi harus melibatkan semua pelaku, termasuk pengusaha lokal, sesuai semangat Indonesia Incorporated yang digaungkan Presiden RI.
Ia juga menyoroti aksi premanisme yang mengatasnamakan organisasi masyarakat. Menurutnya, tindakan seperti ini menghambat masuknya investasi, baik asing maupun domestik.
Baca juga: Kronologi Lengkap Pengusaha Catut Nama Kadin Minta Proyek Rp 5 Triliun
Kadin meminta aparat kepolisian bertindak tegas. Tidak boleh ada pembiaran atau kesan perlindungan terhadap ormas tertentu oleh aparat.
Faktor pemicu tindakan kekerasan juga perlu diperhatikan semua pelaku usaha dan penyelenggara negara. Kadin menolak dan mengutuk segala bentuk intimidasi.
Anin menegaskan, kasus Cilegon tidak bisa disamakan dengan praktik premanisme oleh ormas. Ia menyebut ada latar belakang yang perlu dilihat secara utuh.
“Ini sama sekali bukan pembelaan, tapi pentingnya semua pihak melihat masalah secara utuh,” ucapnya.