Jakarta Polisi melayangkan panggilan terhadap kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Dian Sandi, untuk dimintai keterangan sebagai saksi terkait kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Presiden ke-7 RI Joko Widodo alias Jokowi. Laporan ini berkaitan dengan tudingan ijazah palsu Jokowi.Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, mengonfirmasi pemeriksaan terhadap Dian Sandi berlangsung hari ini, Senin (19/5/2025).”Rencana pemeriksaan klarifikasi DS, Senin tanggal 19 Mei 2025,” kata Ade Ary dalam keterangannya.Ade Ary mengatakan, Dian Sandi diminta hadir menemui penyidik dalam rangka pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus ijazah Jokowi. “Diperiksa pukul 10.00 WIB,” ujar Ade Ary.Sebelumnya, Jokowi membuat laporan dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu. Laporan itu dibuat di Polda Metro Jaya pada Rabu 30 April 2025.Dalam laporannya, Jokowi menilai ada pernyataan yang ia anggap mencemarkan nama baiknya perihal tuduhan ijazah palsu.”Pada tanggal 26 Maret 2025, JW di sekitar Karet, Kuningan mulai mengetahui adanya video melalui medsos berisi pernyataan fitnah dan pencemaran nama baik dengan pernyataan ijazah palsu S1 universitasi milik pelapor,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Kamis (15/5/2025).Ade Ary menerangkan, Jokowi kemudian meminta ajudan dan kuasa hukumnya untuk mengumpulkan bukti-bukti dari berbagai media sosial. Dia juga mengidentifikasi orang-orang yang ada di konten tersebut. Ade Ary menyebut antara lain RHS, RSN, TT, ES, dan KTR.”JW mengingatkan kepada pihak yang membuat pernyataan dan konten berisi fitnah dan pencemaran nama baik tersebut, sebagaimana yang dinyatakan di antaranya oleh RHS, RSN, TT, ES, KTR,” ujar dia.Baca juga Megawati Soal Heboh Ijazah Jokowi Palsu: Kok Susah Amat, Kalau Benar Kasih Lihat AjaAtas hal tersebut, Jokowi menyambangi Polda Metro Jaya untuk membuat laporan polisi pada 30 April 2025.Dalam laporannya, terlapor masih dalam lidik, mereka diancam melanggar Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 35 jo 51 ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE yang diubah menjadi Undang-Undang nomor 1 tahun 2024.Setelah menerima laporan Jokowi, kepolisian melakukan langkah-langkah penyelidikan. Total, ada 24 orang yang telah dimintai keterangan sebagai saksi dalam tahap klarifikasi.”Sampai dengan hari ini setidaknya ada 24 saksi yang telah diambil keterangan dalam tahap pendalaman di proses penyelidikan,” ucap Ade Ary.Dalam kasus ini tuduhan ijazah palsu Jokowi, polisi turut menerima sejumlah barang bukti berupa di antaranya satu flashdisk berisi 24 tautan video dari YouTube.”Saat ini ada beberapa barang bukti yang sudah diterima oleh penyelidik antara lain ada satu buah flashdisk berisikan 24 link video youtube dan konten pada media sosial X. Kemudian ada beberapa dokumen fotokopi ijazah, kemudian ada print out legalisir dan juga ada fotokopi cover dari skripsi dan lembar pengesahan,” ucap dia.
Kader PSI Dian Sandi Diperiksa Polisi Terkait Kasus Ijazah Jokowi

Tag:Breaking News