Home / Peristiwa / Kader PSI Dian Sandi Diperiksa Polisi soal Laporan Jokowi, Ngaku Bawa Bukti Tambahan

Kader PSI Dian Sandi Diperiksa Polisi soal Laporan Jokowi, Ngaku Bawa Bukti Tambahan

Jakarta – Kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Dian Sandi Utama, kembali menjalani pemeriksaan sebagai saksi terkait kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Presiden ke-7 Joko Widodo. Laporan itu mengenai isu ijazah palsu.Pemeriksaan lanjutan ini berlangsung di Polda Metro Jaya, Rabu (28/5/2025). Menurut dia, pemeriksaan kali ini merupakan pengembangan dari pemeriksaan sebelumnya.”Kenapa saya hadir, mungkin ada dua ya pertama menambahkan bukti-bukti, kedua pemeriksaan pengembangan,” ucap dia.Dalam pemeriksaan kali ini, Dian Sandi Utama mengaku turut membawa bukti tambahan dalam bentuk dua flashdisk. Namun, dia belum membeberkan secara gamblang.”Ada banyak, saya bawa dua flashdisk, itu aja. Ada video, ada foto, ada screenshot dan lain-lain lah,” tandas dia.Presiden RI ke-7, Joko Widodo atau Jokowi membuat laporan dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu. Laporan itu dibuat di Polda Metro Jaya pada Rabu 30 April 2025.Dalam laporannya, Jokowi menilai ada pernyataan yang ia anggap mencemarkan nama baiknya perihal tuduhan ijazah palsu.”Pada tanggal 26 Maret 2025, JW di sekitar Karet, Kuningan mulai mengetahui adanya video melalui medsos berisi pernyataan fitnah dan pencemaran nama baik dengan pernyataan ijazah palsu S1 universitas milik pelapor,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Kamis (15/5/2025).Ade Ary menerangkan, JW kemudian meminta ajudan dan kuasa hukumnya untuk mengumpulkan bukti-bukti dari berbagai media sosial. Dia juga mengidentifikasi orang-orang yang ada di konten tersebut. Ade Ary menyebut antara lain RHS, RSN, TT, ES, dan KTR.”JW mengingatkan kepada pihak yang membuat pernyataan dan konten berisi fitnah dan pencemaran nama baik tersebut, sebagaimana yang dinyatakan diantaranya oleh RHS, RSN, TT, ES, KTR,” ujar dia.Atas hal tersebut, Jokowi menyambangi Polda Metro Jaya untuk membuat laporan polisi pada 30 April 2025.Dalam laporannya, terlapor masih dalam lidik, mereka diancam melanggar Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 35 jo 51 ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE yang diubah menjadi Undang-Undang nomor 1 tahun 2024.Setelah menerima laporan, kepolisian melakukan langkah-langkah penyelidikan. Total, ada 24 orang yang telah dimintai keterangan sebagai saksi dalam tahap klarifikasi.”Sampai dengan hari ini setidaknya ada 24 saksi yang telah diambil keterangan dalam tahap pendalaman di proses penyelidikan,” ucap dia.Dalam kasus ini, polisi turut menerima sejumlah barang bukti berupa diataranya satu flashdisk berisi 24 tautan video dari YouTube.”Saat ini ada beberapa barang bukti yang sudah diterima oleh penyelidik antara lain ada satu buah flash disk berisikan 24 link video youtube dan konten pada media sosial X. Kemudian ada beberapa dokumen fotokopi ijazah, kemudian ada print out legalisir dan juga ada fotokopi cover dari skripsi dan lembar pengesahan,” ucap dia 

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *