SEMARANG, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Jawa Tengah mengumumkan perubahan jumlah kuota dari keempat jalur seleksi dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2025/2026.
Perubahan ini bertujuan untuk memberikan pemerataan kesempatan bagi calon siswa yang mendaftar di Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) dan Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN).
Sekretaris SPMB 2025/2026 Jateng, Sunarto, menjelaskan bahwa pelaksanaan SPMB tahun ini merujuk pada Permendikbud nomor 3 tahun 2025.
“Regulasi turunannya dituangkan dalam SK Gubernur terkait dengan petunjuk teknis pelaksanaan SPMB bagi SMA, SMK, dan SMP tahun 2025,” ungkapnya di kantornya pada Senin (19/5/2025).
Baca juga: Jokowi Tidak Wajib Membuktikan Keaslian Ijazah, Itu Tugasnya UGM
Terdapat empat jalur yang dibuka untuk SPMB di SMA.
Jalur domisili (zonasi) memiliki kuota minimal 33 persen, jalur afirmasi minimal 32 persen, jalur prestasi minimal 30 persen, dan jalur mutasi maksimal 5 persen.
Untuk SPMB di SMK, minimal 75 persen kuota diperuntukkan bagi jalur prestasi, 15 persen untuk jalur afirmasi, dan 10 persen untuk jalur domisili terdekat.
“Pada tahun lalu, dasar pembagian penerimaan siswa baru adalah Permendagri Nomor 1 Tahun 2021, sementara tahun ini Pemprov Jateng mengikuti Permen Dikdasmen Nomor 3 Tahun 2025. Aturan baru ini juga mengubah istilah jalur zonasi menjadi jalur domisili,” jelas Sunarto.
Perubahan kuota ini, menurut Sunarto, bertujuan untuk memberikan kesempatan yang sama kepada semua peserta seleksi.
“Dengan perubahan kebijakan ini, mereka yang memiliki hak mengikuti seleksi melalui tiga jenis jalur ini memiliki kesempatan yang relatif sama, berkisar di antara 30 persen sampai 33 persen,” lanjutnya.
Sunarto juga memaparkan bahwa untuk jalur domisili, parameter yang digunakan adalah jarak dari tempat tinggal sesuai dengan Kartu Keluarga (KK) ke sekolah.
“Kalau jalur prestasi, kita menggunakan parameter nilai rapor ditambah dengan nilai kejuaraan dan nilai organisasi. Nilai organisasi ini diberikan kepada calon murid baru yang saat di SMP menjabat sebagai ketua OSIS atau ketua kegiatan kepanduan,” ungkapnya.
Jalur afirmasi diperuntukkan bagi calon murid baru dari kalangan tidak mampu atau keluarga miskin, yang dibuktikan dengan validasi dari Dinas Sosial.
“Mereka yang masuk dalam kategori prioritas 1, prioritas 2, dan prioritas 3 akan memiliki Data Terpadu (DT) Jateng se-Jawa Tengah,” tandasnya.