Jakarta – Selama hampir satu jam, Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo alias Jokowi diperiksa pihak berwajib terkait kasus ijazah palsu. Kali ini Jokowi duduk sebagai terperiksa atas laporan kelompok masyarakat Tim Pembela Aktivis dan Ulama (TPUA).Jokowi yang berjalan ke arah awak media tampak menggenggam erat sebuah map berwarna hitam yang bertuliskan Universitas Gadjah Mada dan logonya yang sudah memudar. Dia menyebut, isi map tersebut adalah ijazah kuliahnya yang diributkan oleh banyak pihak. Menurut dia, ijazah asli tersebut kini sudah kembali ke tangannya, usai diperiksa Puslabfor Polri sepekan lalu guna diperiksa autentifikasinya atau keasliannya.“Saya mengambil ijazah yang saat yang lalu diantarkan kepada Bareskrim dan sudah saya ambil,” kata Jokowi di Markas Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (20/5/2025).Jokowi tampak menggengam ijazah yang terbungkus map hitam tersebut. Bahkan saat awak media meminta hal itu ditunjukkan ke kamera, dia menolak.“Boleh ditunjukkan mungkin Pak? ijazahnya bapak ini kan sudah dibawa, dikasih lihat gitu Pak?,” minta awak media.Mendengar permintaan itu, Jokowi menilai hanya hakim dan aparat penegak hukum yang memiliki kewenangan untuk melihat bukti kelulusan dirinya dari Fakultas Kehutanan UGM pada jenjang sarjana tersebut. Maka, selain mereka Jokowi masih enggan.“Ijazah nanti akan kami buka pada saat diminta oleh pengadilan, oleh hakim,” jawab Jokowi.Sejatinya, Jokowi mengaku sedih dan kasihan saat ijazahnya harus dibawa-bawa ke ranah hukum. Namun dia meyakini tidak ada jalan lain untuk membuat terang agar ijazahnya mendapat kekuatan yang kuat di mata hukum.“Ini kan supaya semuanya jelas dan gamblang. Lembaga yang paling kompeten untuk di mana saya menunjukkan ijazah saya itu ya di pengadilan nanti,” dia menandasi. Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Trunoyudo mengatakan, pihak Bareskrim Polri akan melakukan gelar perkara terhadap laporan kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi). Menurut dia, hal itu akan dilangsungkan pada pekan ini.”Tindak lanjut berikutnya penyidik akan melakukan gelar perkara pada minggu ini,” kata Truno kepada media, Selasa (20/5/2025).Truno berjanji, semua hasil dari penyelidikan akan berjalan transparan dan terbuka. Dia menegaskan tidak akan ada yang ditutupi meski menyangkut mantan orang nomor satu di republik ini. “Apa yang dihasilkan dalam proses penyelidikan akan disampaikan secara terbuka dan transparan,” janji dia.Truno menambahkan, saat ini Jokowi sebagai terlapor sudah diperiksa dan proses selanjutnya terus dilakukan secara bertahap dan masih akan terus berlangsung. Termasuk menunggu hasil dari laboratorium forensik. “Proses penyelidikan secara simultan dan berkesinambungan masih berlangsung. Tahapan tentu dilakukan secara prosedural dan profesional kemudian juga menunggu hasil dari laboratorium forensik,” dia menandasi.Sebagai informasi, Jokowi dilaporkan oleh kelompok masyarakat Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) ke Bareskrim Polri.Mereka menilai, mantan presiden itu sudah menggunakan ijazah palsu untuk kepentingan tertentu. Mereka meyakini, Jokowi melanggar pasal pemalsuan 263 dan 266.Diketahui, Pasal 263 KUHP mengatur tentang tindak pidana pemalsuan surat, dengan ancaman hukuman penjara hingga 6 tahun. Pasal ini mencakup pembuatan surat palsu, pemalsuan surat, dan penggunaan surat palsu seolah-olah asli.Sedangkan Pasal 266 KUHP mengatur tentang pemalsuan akta otentik, yaitu pemalsuan dokumen yang dibuat oleh pejabat umum yang berwenang.
Jokowi Pegang Erat Ijazahnya Usai Diperiksa Polisi: Nanti Diperlihatkan di Pengadilan

Tag:Breaking News