Home / OTOMOTIF / Jenis Kendaraan yang Boleh Melintas Saat Car Free Day di Depok

Jenis Kendaraan yang Boleh Melintas Saat Car Free Day di Depok

DEPOK, Car Free Day (CFD) di Jalan Margonda, Kota Depok resmi digelar di Jalan Margonda dan Jalan Arif Rahman Hakim setiap hari Minggu sejak 4 Mei 2025.

Selama pelaksanaan CFD, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Depok menerapkan rekayasa lalu lintas untuk mengalihkan arus kendaraan dan menjaga kelancaran aktivitas warga.

Meski kawasan ini ditutup sementara untuk kendaraan pribadi, Dishub Kota Depok menetapkan beberapa jenis kendaraan yang tetap diperbolehkan melintas selama CFD berlangsung, mulai pukul 06.00 hingga 09.00 WIB.

Baca juga: BYD Indonesia Tegur Diler yang Curi Start Jualan Seagull

Kepala Dishub Kota Depok Zamrowi, mengatakan bahwa hanya kendaraan tertentu yang mendapat akses masuk ke area CFD.

“Kendaraan yang diizinkan hanyalah kendaraan darurat seperti ambulans, pemadam kebakaran, angkutan umum massal bertrayek tetap, kendaraan yang membawa pasien darurat atau kendaraan dengan kebutuhan mendesak dan kedaruratan lainnya,” ujar Zamrowi, dilansir dari laman resmi Pemkot Depok (24/5/2025).

“Dengan catatan sudah berupaya terlebih dahulu untuk mencari rute lain, dan menyesuaikan waktu beraktifitas di luar waktu pelaksanaan car free day berlangsung” kata dia.

Baca juga: Jangan Lansung Kepincut Ford Fiesta yang Dijual Murah

Kebijakan ini diambil agar pelaksanaan CFD tetap memperhatikan pelayanan dasar masyarakat dan tidak menghambat aksesibilitas warga yang membutuhkan transportasi umum.

Adapun untuk kendaraan pribadi, ojek online, kendaraan niaga, dan kendaraan roda dua lainnya dilarang memasuki kawasan CFD selama waktu yang ditentukan.

Dishub juga telah menyiapkan pengalihan arus lalu lintas dan menurunkan petugas gabungan dari unsur kepolisian, Dishub, serta Satpol PP untuk memastikan kelancaran kegiatan dan keselamatan pengguna jalan.

“Pelaksanaan CFD tidak hanya menjadi ruang publik sehat bagi warga, tetapi juga sarana dalam upaya pengendalian emisi gas buang. Maka, pengaturan lalu lintas ini bagian dari dukungan terhadap upaya tersebut,” ucap Zamrowi.

Baca juga: Ada Kunjungan PM China, Car Free Day Jakarta Ditiadakan Minggu Ini

Berikut daftar kendaraan yang diperbolehkan masuk kawasan CFD Depok:

– Ambulans dan kendaraan medis darurat- Mobil pemadam kebakaran- Kendaraan dengan kebutuhan mendesak atau kedaruratan lainnya- Angkutan umum massal dengan trayek tetap seperti Hiba Bandara- Transjakarta yang drop off pada laybay samping K3D- MGI- Biskita TransDepok

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *