Jakarta – Pembimbing Ibadah Daerah Kerja (Daker) Bandara Muhammad Sirot Al Mustaqim menegaskan bahwa jemaah haji Indonesia yang belum berniat ihram di Yalamlam, masih bisa mengambil miqot di Jeddah. Hal itu sesuai dengan fatwa ulama Arab Saudi pada 1984.”Tidak apa-apa mengambil miqat di Jeddah karena fatwa ulama sini membolehkan,” kata Sirot menanggapi soal jemaah haji masih ada yang mengenakan pakaian berjahit, baik itu jaket maupun kaus kaki, ketika tiba di Bandara Internasional King Abdul Aziz Jeddah, Rabu (21/5/2025).Meski begitu, jemaah sudah diwajibkan mengenakan pakaian ihram sejak berangkat dari embarkasi masing-masing. Hal itu untuk menyingkat waktu persiapan mengingat jemaah haji hanya memiliki waktu 20–30 menit di paviliun untuk menunggu pemberangkatan menggunakan bus ke Makkah. Itu pun hanya untuk jemaah non-fast track.Sementara, jemaah fast track tak memiliki banyak waktu karena sudah langsung diarahkan ke bus masing-masing. Maka itu, jemaah wajib selalu mengingat larangan ihram agar tidak melanggarnya.Larangan ihram yang masih sering dilanggar jemaah, menurut Sirot, adalah memakai pakaian berjahit, baik itu pakaian dalam maupun jaket. Ada pula yang masih mengenakan kaus kaki atau sepatu yang menutupi mata kaki. Padahal, itu tidak diperbolehkan.”Kemarin di UPG, cuma kloternya lupa. Di kloter itu, kami temukan satu rombongan itu hampir tujuh jemaah yang masih memakai pakaian berjahit. Alhamdulillah, Allah mempertemukan saya dengan mereka, segera saya mengganti atau suruh mencolok pakaian yang berjahit,” katanya. Sementara itu, jemaah tetap diperbolehkan mengenakan masker untuk melindungi diri dari penyakit. “Diperbolehkan,” katanya.Terlebih, kasus infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) sedang meningkat. Per Senin, 19 Mei 2025, Klinik Kesehatan Haji Indonesia di Daker Makkah dan Madinag mencatat 7.957 kasus ISPA di kalangan jemaah haji Indonesia. Angka itu cenderung akan meningkat seiring dengan meningkatnya kesadaran dan mendekati ya musim panas di Arab Saudi.Kepala Pusat Kesehatan Haji Lilirk Marhaendro menyatakan tidak ada pengganti masker medis untuk melindungi jemaah dari kuman yang menyebar di udara. Begitu pula dengan masker kain.”Masker kain itu tidak bisa menahan kuman yang partikelnya mikro,” ujarnya.Pembimbing Ibadah PPIH Daker Bandara Hamid menambahkan, untuk kehati-hatian, jemaah yang mengenakan masker disarankan untuk memakai niat isytirat. Bunyinya, ‘Labbaika allahumma harian, fa in habasani habisnya fa mahilli haitsu habastani.’Larangan-larangan saat Berihram: Larangan-larangan ihram tersebut harus dipatuhi oleh setiap jemaah untuk menyempurnakan ibadah haji. Berikut larangan-larangan selama berihram: 1. Laki-laki dilarang memakai pakaian yang bertangkup/nyarung, sepatu yang menutupi mata kaki, topi/kopiah/penutup kepala lainnya. Dari Ibnu Umar ia berkata,” Rasulullah Saw ditanya, Apa yang dipakai oleh yang sedang ihram? Beliau menjawab, Laki-laki yang sedang ihram dilarang memakai baju, sorban, topi, celana, pakaian yang dicelup dengan waras dan ja’faran, sarung kaki (sepatu) kecuali dipotong sehingga ujungnya ada di bawah mata kaki.”2. Perempuan dilarang memakai penutup muka/cadar dan kaus tangan. Dari Ibu Umar,” Sesungguhnya Nabi Saw bersabda: Perempuan yang sedang ihram janganlah menutup muka (bercadar) dan memakai sarung tangan.”3. Dilarang memakai parfum/wangi-wangian kecuali yang dipakai sebelum ihramAisyah RA berkata: “Saya memakaikan wangi-wangian kepada Rasulullah Saw untuk ihramnya di kala beliau hendak ihram, dan ketika setelah halalnya, setelah beliau melontar jamrah aqabah sebelum thawaf ifadhah di Baitullah.” 4. Dilarang memotong rambut, sebab itu adalah pekerjaan tahalul yang membatalkan ihram 5. Dilarang berburuAllah Swt berfirman:” Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kalian membunuh binatang buruan sedangkan kalian dalam ihram.” (QS.5:59). 6. Dilarang mengganggu tanaman di Makkah/Madinah; kulitnya, durinya, apalagi mematahkannya.”Sesungguhnya negeri ini haram (terlarang). Tidak boleh diambil durinya, dicabut tanamannya, diburu binatangnya, dan barang yang tercecer (yang jatuh) jangan diambil kecuali oleh petugas, kecuali idkhir. (Al Bukhari dan lainnya, Nailul Authar, 5:28). 7. Dilarang berhubungan suami istri, berkata kotor, bohong, dan atau berbantah-bantahan/berkelahi.Allah Swt berfirman,”…barang siapa yang telah memfardhukan dirinya ibadah haji, maka ia dilarang berhubungan suami istri, atau berbicara yang mengarah ke sana dan melakukan maksiat, dan jangan bertengkar (berkelahi) dalam ibadah… (QS. 2:197) 8. Menikah, menikahkan, dan melamar.”Yang sedang ihram dilarang nikah, menikahkan, dan meminang.” (Muslim: 104, Kitab An-Nikah dari Utsman bin Affan)
Jemaah Haji Indonesia Masih Bisa Ambil Miqat di Jeddah, Waspadai Larangan Ihram

Tag:Breaking News