Jakarta – Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi menerbitkan edaran yang melarang jemaah haji mengunjungi dan/atau menyembelih Dam/Hadyu serta kurban secara langsung di Rumah Pemotongan Hewan (RPH) yang ada di Kota Makkah dan sekitarnya. Larangan tersebut sejalan dengan ketentuan dalam ‘Ta’limatul Hajj’ (kebijakan penyelenggaraan haji) Arab Saudi.Ketua PPIH Arab Saudi Muchlis M. Hanafi menerangkan, dalam Ta’limatul Hajj dinyatakan bahwa jemaah hanya boleh membayar dam di Arab Saudi dengan dua cara. Pertama adalah membayar dam di lembaga Adahi melalui situs www.adahi.org. Kedua, jemaah bisa membayar melalui agen pemasaran resmi Adahi, seperti kantor pos, Bank Ar-Rajhi, dan lainnya.”Bekerja sama dengan pihak-pihak yang tidak berizin resmi dianggap sebagai pelanggaran yang dapat dikenakan sanksi,” kata Muchlis di Makkah, Rabu, 21 Mei 2025, dikutip dari rilis yang diterima .”Jadi harap menjadi perhatian, jemaah haji dilarang mengunjungi dan/atau melakukan penyembelihan Dam/Hadyu dan kurban secara langsung di RPH yang ada di kota Makkah dan sekitarnya,” sambungnya.Selain Al-Adahi, lanjut Muchlis, sebagai alternatif jemaah haji juga dapat membayar Dam/Hadyu melalui Baznas. Kementerian Agama telah menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 437 Tahun 2025 tentang Pedoman Tata Kelola Dam/Hadyu. Dalam pedoman tersebut, diatur secara rinci sejumlah aspek penting, antara lain jenis dan kriteria hewan yang sah digunakan untuk dam, standar harga agar tidak memberatkan jemaah, pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam pengelolaan, hingga proses penyembelihan di rumah potong hewan (RPH) yang memenuhi syarat. Distribusi dan pemanfaatan daging hadyu juga diatur agar tidak hanya sah secara syariat tetapi juga bermanfaat secara sosial.Selain itu, sistem pengawasan dan pelaporan ketat diterapkan untuk memastikan akuntabilitas proses. Disebutkan bahwa jangka waktu pembayaran dam dimulai dari 1 Syawal hingga 29 Dzulqo’dah (Dzulqaidah) atau 27 Mei 2025.Guna mendukung pelaksanaan pedoman ini, telah diterbitkan pula Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nomor 162 Tahun 2025. Keputusan ini mengatur mekanisme pembayaran Dam/Hadyu khusus bagi petugas haji.Ditetapkan nilai dam/hadyu tahun 2025 untuk petugas haji sebesar 570 riyal Saudi atau setara dengan minimal Rp2.520.000. Pembayaran Dam/Hadyu bagi petugas tahun ini dilakukan secara resmi melalui rekening atas nama BAZNAS di Bank Syariah Indonesia dengan nomor rekening 5005115180. Pembayaran dimulai dengan mentransfer ke rekening resmi, pelaporan bukti pembayaran ke BAZNAS, verifikasi, hingga rekapitulasi oleh tim pengumpul Dam/Hadyu. Selanjutnya, BAZNAS bertugas menyembelih, mengolah, mengemas, dan mendistribusikan daging dam.Dalam hal pendistribusian, daging dam dapat dilaksanakan di Arab Saudi dan atau di Indonesia. Menurut keputusan itu, pendistribusian di Arab Saudi dikoordinir dan dilaksanakan oleh BAZNAS, bekerja sama dengan perwakilan pemerintah di Arab Saudi. Sementara, pendistribusian hewan dam/hadyu di Indonesia dilaksanakan oleh BAZNAS.Disebutkan bahwa waktu pendistribusian daging hewan dam/Hadyu dilaksanakan paling lambat enam bulan setelah hari tasyriq, bunyi ketetapan tersebut. Dalam hal pendistribusian daging hewan Dam/Hadyu di Arab Saudi, pelaksanaannya berkoordinasi dengan perwakilan pemerintah di Arab Saudi. Selain petugas haji, jemaah juga bisa membayar dam via BAZNAS dengan mekanisme yang sama dengan petugas. “Jemaah haji dapat melakukan pembayaran Dam/Hadyu melalui BAZNAS dengan Nomor Rekening 5005115180 Bank Syariah Indonesia (BSI) atas nama Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), sebesar 570 SR atau sebesar minimal Rp2.520.000,” kata Muchlis.”Setelah membayar dam, jemaah selanjutnya mengkonfirmasi ke nomor layanan BAZNAS +62 811-8882-1818,” imbuh dia. Jemaah haji Indonesia mayoritas melaksanakan haji tamattu. Jemaah melakukan ibadah umrah wajib terlebih dulu sebelum berhaji. Mengutip mui.or.id, Allah SWT menegaskan bahwa pelaku haji tamattu itu diwajibkan membayar denda.Denda tersebut dalam istilah fikih disebut dengan dam atau hadyu. Dam artinya darah, dalam hal ini maksudnya membayar denda dengan cara menyembelih seekor kambing.Hadyu adalah sesuatu yang dipersembahkan untuk Tanah Haram berupa hewan atau yang lainnya. Dalam konteks ini adalah khusus hewan yang bisa dijadikan kurban yaitu unta, sapi atau kambing. Bila seseorang tidak memiliki kemampuan finansial untuk membeli seekor kambing untuk bayar Dam, denda atau damnya boleh diganti dengan berpuasa 10 hari, tiga hari dikerjakan di Tanah Haram dan tujuh hari setelah pulang di Tanah Air.Penyembelihan hewan dam haji tamattu’ atau haji qiran dilakukan di Tanah Haram. Jika dilakukan di luar tanah haram, hukumnya tidak sah. Sementara, waktu penyembelihan dam haji tamattu sebaiknya dilakukan setelah beribadah haji.
Jemaah Haji Dilarang Menyembelih Dam Sendiri di RPH Kota Makkah

Tag:Breaking News