Home / Peristiwa / Jemaah Haji Asal Tangerang Meninggal di Pesawat Garuda Indonesia, Dimakamkan di Jeddah

Jemaah Haji Asal Tangerang Meninggal di Pesawat Garuda Indonesia, Dimakamkan di Jeddah

Jakarta Seorang jemaah haji Indonesia asal Kabupaten Tangerang dilaporkan meninggal dunia saat dalam penerbangan menuju Jeddah pada Senin dini hari, 19 Mei 2025.Ini menjadi kasus kematian ketiga jemaah haji Indonesia yang meninggal di dalam penerbangan atau kawasan bandara pada musim haji 2025.Jemaah bernama Kusnandar Endi Mihardja itu meninggal pada usia 67 tahun. Ia merupakan bagian dari rombongan Kloter Jakarta Pondok Gede (JKG) 40 yang menumpang pesawat Garuda Indonesia GA 7332.”Almarhum beralamat di Kecamatan Curup, Kabupaten Tangerang, Banten, dan telah dimakamkan kemarin siang di Makam Zahban, Kota Jeddah,” kata Kepala Daerah Kerja Bandara PPIH Arab Saudi Abdul Basir kepada Media Center Haji di Jeddah, Selasa (20/5/2025).Menurut Basir, mengutip keterangan istri almarhum yang mendampingi berhaji, mendiang sempat mengeluhkan sesak napas dan dadanya sakit saat di tengah penerbangan.Dokter kloter yang bertugas berusaha memberikan pertolongan pertama, tetapi nyawanya tak tergolong. Ia pun mengembuskan napas terakhir di pesawat sebelum mendarat di Bandara Internasional King Abdulaziz Jeddah pada pukul 03.30 waktu Arab Saudi (WAS).”Riwayat penyakitnya bisa ditanyakan kepada tenaga kesehatan,” ia menambahkan.Jenazah Tak Bisa Diminta DipulangkanBasir menegaskan bahwa setiap jemaah haji dan umrah asing, termasuk dari Indonesia, harus dimakamkan di Arab Saudi. Keluarga tidak bisa meminta jenazah dipulangkan ke tanah airnya masing-masing.”Pemakaman kalau di Jeddah nanti tergantung otomatis Kota Jeddah. Nanti mereka yang menentukan jenazah jemaah hajinya akan dimakamkan di mana. Tidak harus di satu tempat,” kata Basir.Biasanya, sambung dia, jemaah haji meninggal dunia akan dimakamkan di rumah sakit terdekat yang menanganinya saat sakit atau telah meninggal dunia. Setiap jemaah haji yang wafat dipastikan akan memperoleh hak-haknya.”Untuk klaim asuransi jiwa akan diproses Kementerian Agama, tapi setelah proses hajinya selesai. Nanti semua jemaah yang meninggal dunia akan mendapatkan hak-haknya, baik itu bakal haji oleh petugas haji kita maupun asuransi,” sambungnya.Berdasarkan data Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat), per Selasa (20/5/2025), pukul 12.10 WAS, 31 jemaah haji Indonesia meninggal dunia yang terdiri dari delapan perempuan dan 23 laki-laki. Satu di antaranya adalah jemaah haji khusus bernama Ganis Aribowo Supangkat yang meninggal pada 19 Mei 2025, pukul 06.55 WAS.Menurut Kepala Pusat Kesehatan Haji Liliek Marhaendro Susilo, mayoritas jemaah haji meninggal dunia dipicu penyakit jantung. Pneumonia menjadi penyebab terbanyak kedua.Untuk itu, jemaah haji diimbau untuk menjaga kesehatannya agar bisa menjalankan inti ibadah haji, yakni wukuf di Arafah pada 9 Dzulhijjah 1446 Hijriah.Protokol kesehatan itu meliputi memakai masker bila beraktivitas di luar kamar hotel, minum air putih secara rutin, cuci tangan setiap hendak makan, hingga menghindari aktivitas di siang hari, khususnya bagi golongan berisiko tinggi dan lansia.”Aktivitas tubuh itu kalau bisa diatur supaya jangan sampai badan kelelahan dan itu protokol kesehatan tadi bisa diterapkan, menjaga cairan dalam tubuh jangan sampai kekurangan,” kata dia ditemui di Jeddah, Senin, 19 Mei 2025. Liliek juga mengimbau jemaah lansia untuk beristirahat yang cukup sebelum menjalani umrah wajib. “Kami sarankan supaya sedapat mungkin istirahat dulu di hotel, kura-kura 4-5 jam. Setelah bugar, baru melaksanakan umrah,” katanyaBagi lansia, ia juga meminta agar tidak memaksakan diri beraktivitas di luar hotel. Hal itu untuk menghemat energi selama masa menunggu pelaksanaan puncak haji di Arafah Muzdalifah, dan Mina (Armuzna). Jemaah haji bisa memanfaatkan tempat shalat terdekat dari hotel atau bahkan di hotel saja.”Insya Allah nilai ibadahnya sama karena sama-sama dilakukan di tanah Haram,” ujar Liliek.

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *