Home / OTOMOTIF / Jawa Barat Perpanjang Pemutihan Pajak Kendaraan Hingga 30 Juni 2025

Jawa Barat Perpanjang Pemutihan Pajak Kendaraan Hingga 30 Juni 2025

JAKARTA, Pemerintah Provinsi Jawa Barat resmi memperpanjang program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) hingga 30 Juni 2025.

Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 970/Kep.162-Bapenda/2025, yang merupakan wujud komitmen pemerintah daerah untuk meringankan beban masyarakat serta meningkatkan kepatuhan pajak.

Sebelumnya, program ini dijadwalkan berakhir pada 6 Juni 2025.

Baca juga: Bocoran dari Bos Chery Soal Mobil Baru di Indonesia

Namun, melalui keputusan terbaru tersebut, masa berlaku program relaksasi diperpanjang selama 24 hari hingga akhir Juni 2025.

Program pemutihan ini memberikan keringanan besar bagi pemilik kendaraan bermotor.

Mereka tidak perlu lagi membayar tunggakan pajak kendaraan untuk tahun-tahun sebelumnya.

Baca juga: Hasil Klasemen Usai MotoGP Inggris 2025: Marquez Kokoh di Puncak

Cukup dengan membayar pajak kendaraan untuk tahun berjalan, yakni 2025, masyarakat sudah dapat memanfaatkan fasilitas ini.

Sebagai informasi tambahan, pajak kendaraan bisa dibayarkan minimal enam bulan sebelum jatuh tempo.

Dengan demikian, bagi pemilik kendaraan yang jatuh tempo pajaknya di bulan Desember 2024, pembayaran dapat dilakukan pada bulan Juni 2025 agar tetap dapat menikmati manfaat dari program pemutihan ini.

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengatakan, kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemulihan ekonomi daerah sekaligus peningkatan kesadaran dan kepatuhan wajib pajak. “Masyarakat bisa memanfaatkan program ini tanpa harus melunasi tunggakan sebelumnya. Tidak ada syarat khusus—cukup datang dan bayar pajak tahun berjalan saja,” ujar Dedi, dikutip dari laman resmi Bapenda Jabar, Minggu (25/5/2025).

Baca juga: Mobil Matik CVT Lewat Tanjakan, Begini Cara Amannya

Antusiasme masyarakat terhadap program ini pun tercatat sangat tinggi.

Hingga pertengahan Mei 2025, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Barat mencatat sebanyak 1.701.288 kendaraan bermotor telah terdaftar mengikuti program pemutihan pajak.

Dari jumlah tersebut, 1.405.807 unit merupakan kendaraan roda dua, sementara 295.481 unit sisanya adalah kendaraan roda empat.

Untuk mempermudah akses, pembayaran pajak kendaraan dapat dilakukan melalui berbagai kanal resmi.

Masyarakat bisa datang ke Samsat Induk, Samsat Keliling, Samsat Drive Thru, atau Samsat Outlet yang tersedia di pusat-pusat perbelanjaan.

Selain itu, layanan digital juga disediakan melalui aplikasi Sambara dan e-Samsat Jabar, sehingga masyarakat bisa membayar pajak tanpa harus mengantre secara fisik.

 

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *