Home / NEWS / Jasa Raharja Pastikan Jaminan dan Santunan untuk Korban Kecelakaan KA vs Sepeda Motor di Magetan

Jasa Raharja Pastikan Jaminan dan Santunan untuk Korban Kecelakaan KA vs Sepeda Motor di Magetan

KOMPAS.com – Sebagai BUMN yang memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas, Jasa Raharja kembali merespons cepat peristiwa kecelakaan yang terjadi pada Senin (19/5/2025) pukul 12.49 WIB, di perlintasan resmi JPL 08 Km 176+586, emplasemen Stasiun Magetan.

Kecelakaan itu melibatkan Kereta Api (KA) Malioboro Ekspres dengan tujuh unit sepeda motor, menyebabkan empat orang meninggal dunia di lokasi kejadian dan lima orang lainnya mengalami luka-luka. 

Peristiwa bermula saat pintu perlintasan kereta api dibuka setelah KA Matarmaja melintas dari arah timur ke barat, tanpa menyadari bahwa KA Malioboro Ekspres dari arah sebaliknya masih dalam perjalanan melintas.

Adapun empat korban meninggal dunia adalah Totok Herwanto (52 tahun) dari Madiun, Hariyono (54 tahun) dari Magetan, Rama Zainul Fatkhur Rahman (23 tahun) dari Magetan, dan Resyka Nadya Maharani Putri (23 tahun) dari Madiun.

Baca juga: Jasa Raharja Pastikan Korban Kecelakaan Kapal Wisata di Kota Bengkulu Dapat Hak Jaminan dan Santunan

Empat korban luka-luka masih menjalani perawatan di RSUD dr Sayidiman Magetan, RSAU dr  Efram Harsana Magetan, dan RSUD dr Soedono Madiun. Sementara itu, satu korban luka-luka menjalani rawat jalan di Puskesmas Barat Magetan. 

Direktur Operasional Jasa Raharja Dewi Aryani Suzana menyampaikan, seluruh korban telah dijamin oleh Jasa Raharja sesuai amanah Undang-undang (UU) Nomor 34 Tahun 1964 dan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 16 Tahun 2017.

“Untuk korban meninggal dunia, santunan sebesar Rp 50 juta diberikan kepada ahli waris yang sah. Sementara korban luka-luka dijamin biaya perawatan maksimal Rp 20 juta, yang dibayarkan langsung ke rumah sakit tempat korban dirawat,” ungkap Dewi. 

Begitu mendapat informasi tentang terjadinya kecelakaan, Kepala Kantor Jasa Raharja Wilayah Jawa Timur Tamrin Silalahi beserta jajaran petugas Jasa Raharja Kantor Wilayah Jawa Timur langsung turun ke lapangan meninjau lokasi tempat  kejadian dan berkoordinasi dengan kepolisian untuk penerbitan laporan polisi.

Baca juga: Keluarga Korban Kecelakaan Purworejo Dapat Santunan Dari Jasa Raharja, Berapa Besarannya?

Setelah itu, petugas mendatangi rumah sakit untuk melakukan pendataan korban luka-luka dan meninggal dunia, dilanjutkan dengan survei ahli waris korban meninggal  dunia. 

Jaminan dan santunan yang diberikan Jasa Raharja juga mencakup manfaat tambahan berupa biaya pertolongan pertama (P3K) maksimal Rp1 juta dan biaya ambulans maksimal Rp 500.000.

Seluruh proses dijalankan dengan prinsip pelayanan  prima agar hak-hak korban dapat segera tersalurkan tanpa hambatan administrasi.

Sebagai perwujudan negara hadir dalam memberikan perlindungan dasar bagi  korban kecelakaan lalu lintas, Jasa Raharja sebagai bagian dari Kementrian  BUMN, terus berkomitmen memberikan layanan yang cepat, tepat, dan transparan  kepada masyarakat.

Kecelakaan ini menjadi pengingat pentingnya kewaspadaan  dalam berkendara serta pengelolaan perlintasan sebidang kereta api yang lebih ketat demi menghindari jatuhnya korban jiwa di kemudian hari. 

Baca juga: Jasa Raharja Tanggung Biaya Perawatan 6 Korban Kecelakaan Truk di Purworejo

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *