Home / REGIONAL / Jaringan Narkoba dari Lapas Palopo Terbongkar, Sabu Dijual Online, Dikirim COD

Jaringan Narkoba dari Lapas Palopo Terbongkar, Sabu Dijual Online, Dikirim COD

PALOPO, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Palopo, Sulawesi Selatan, mengungkap praktik peredaran narkotika yang dikendalikan dari balik jeruji besi.

Tiga pria ditangkap dalam operasi yang digelar sejak Rabu (11/6/2025) malam hingga Kamis (12/6/2025) dini hari, di tiga lokasi berbeda di area tak jauh dari Lapas Kelas IIA Kota Palopo.

Baca juga: Napi Perempuan di Pontianak Manfaat Anak Kandung Selundupkan Sabu ke Lapas

Kasat Narkoba Polres Palopo, Iptu Abdul Majid menyatakan ketiga pelaku yakni HS (27), AR (36), FR (40). Ketiganya ditangkap dengan dugaan keterlibatan dalam penyalahgunaan hingga peredaran narkotika jenis sabu.

“Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa salah satu pelaku merupakan kurir yang mengaku diperintah langsung oleh narapidana yang mendekam di Lapas Kelas II A Kota Palopo,” kata Majid saat dikonfirmasi, Kamis (12/6/2025) malam.

Majid mengatakan, penangkapan pertama berlangsung di Lorong Home Base, Kelurahan Batu Walenrang, Kecamatan Telluwanua tak jauh dari Lapas Kota Palopo.

Sekitar pukul 22.00 WITA, petugas mengamankan HS (27), warga Kelurahan Mancani, yang saat itu terlihat dengan gerak-gerik mencurigakan di pinggir jalan.

“Saat digeledah, polisi menemukan tiga saset sabu dengan total berat 1,18 gram yang disembunyikan di dalam bungkus rokok dan saku celana HS. Barang bukti tersebut langsung diamankan bersama pelaku,” ucapnya.

Tidak berselang lama, polisi bergerak ke rumah FR (40), yang juga berada di Lorong Home Base.

“Dari hasil penggeledahan sekitar pukul 22.45 WITA, petugas menemukan alat isap (bong) serta kaca pirex yang masih terdapat sisa sabu. FR diduga kuat sebagai pengguna yang turut terlibat dalam penyalahgunaan narkoba,” ujarnya.

Pengembangan kasus pun berlanjut hingga Kamis dini hari sekitar pukul 01.00 WITA. Petugas menangkap AR (36), warga Kelurahan Buntu Datu, di Jalan Ratulangi. Dari tangan AR, polisi menyita satu unit ponsel yang diduga digunakan untuk transaksi narkotika.

“Dari keterangan HS, diketahui bahwa sabu yang dimilikinya dibeli seharga Rp800.000 dari AR, dengan sistem bayar tunai lewat transfer ke akun Gopay atas nama Achmad Fauzi Rum. Barang diserahkan secara langsung (COD) di Jalan Ratulangi,” tutur Majid.

Menurut Majid, AR mengaku bahwa dirinya hanyalah kurir yang mendapat perintah dari seorang narapidana berinisial AF, yang saat ini masih menjalani hukuman di Lapas Kelas II A Palopo.

“Komunikasi mereka dilakukan melalui aplikasi Whatsapp, dengan kontak yang disimpan AR sebagai “Ungke’ chance”. Setiap kali mengantar, AR menerima upah antara Rp 50.000 hingga Rp 100.000,” ungkapnya.

Baca juga: Polisi Buru Pilot Drone Selundupkan Sabu ke Lapas Narkotika Bandung

Majid, menegaskan bahwa pihaknya terus mendalami jaringan peredaran narkotika yang dikendalikan dari dalam Lapas Kelas IIA Palopo.

“Kami akan bekerja sama dengan pihak Lapas untuk mengusut peran Narapidana tersebut. Ini bukti bahwa jaringan narkotika masih bisa dikendalikan dari balik jeruji, tapi kami tidak akan berhenti sampai di sini,” tegas Abdul Majid.

Dari ketiga tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa tiga saset sabu seberat 1,18 gram, satu bungkus rokok, dua unit ponsel, alat isap sabu, serta kaca pirex berisi sisa sabu.

Saat ini, ketiganya telah ditahan di Mapolres Palopo dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) subsider Pasal 127 huruf (a) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Mereka terancam hukuman pidana hingga 20 tahun penjara,” terang Majid.

 

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *