JAKARTA, Masyarakat yang membeli kendaraan bekas kini tidak perlu lagi membayar Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Pemerintah telah menghapus biaya ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD).
Baca juga: Sebelum Meluncur di Indonesia, Changan Buka Pabrik di Thailand
Dalam aturan tersebut, dijelaskan bahwa BBNKB hanya dikenakan pada penyerahan pertama kendaraan, yaitu saat pembelian baru dari diler bukan penyerahan kedua.
Namun masih ada pertanyaan, penghapusan BBNKB ini bersifat nasional atau per daerah? maka jawabannya berlaku nasional.
Penyerahan kendaraan kedua dan seterusnya berdasarkan UU 1/2022 ttg HKPD tidak lagi menjadi objek BBNKB dan berlaku secara nasional di seluruh Indonesia,” tulis Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Bapenda Jakarta, kepada , Selasa (20/5/2025).
Pusdatin Bapenda Jakarta, juga menegaskan sesuai dengan aturan baru yang berlaku maka Jakarta tidak lagi menerapkan BBNKB.
Baca juga: Toyota Luncurkan Mobil Listrik bZ5, Pakai Blade Battery BYD
“Berdasarkan amanah UU 1/2022 ttg HKPD dimaksud, maka Pemprov DKI Jakarta sejalan dengan kebijakan pemerintah pusat yaitu dengan tidak lagi menjadikan penyerahan kendaraan kedua dan seterusnya menjadi objek BBNKB melalui Perda no 1/2024 ttg PDRD,” katanya.
Meski BBNKB sudah digratiskan, masyarakat tetap perlu membayar beberapa biaya saat balik nama.
Beberapa bea yang ditetapkan ialah Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), serta biaya administrasi untuk STNK, pelat nomor, dan BPKB.