JAKARTA, Mantan Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Jakarta Barat (Kejari Jakbar) Dody Gazali Emil mengeklaim tidak pernah menandatangani dua berita acara (BA) 20 kasus investasi bodong Robot Trading Fahrenheit.
BA 20 merupakan dokumen berita acara pengembalian barang bukti yang sempat disita penyidik kepada pihak yang berhak.
Keterangan ini Dody sampaikan saat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang dugaan korupsi penilapan barang bukti kasus investasi bodong Robot Trading Fahrenheit yang menjerat eks jaksa Kejari Jakbar, Azam Akhmad Akhsya.
Pada persidangan itu, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Sunoto, mendalami BA 20 yang ganda.
Baca juga: Kajari Jakbar Jadi Saksi Jaksa yang Korupsi Tilap Uang Korban Investasi Bodong
“Ada yang bisa jelaskan BA 20 yang sampai dobel-dobel?” tanya Hakim Sunoto, Selasa (3/6/2025).
Dody mengatakan, pihak yang menandatangani BA 20 adalah dirinya.
Namun, ia mengingat hanya menandatangani satu dokumen BA 20.
Ia mengeklaim, belakangan Azam mengaku menyelipkan dua dokumen BA 20 yang berisi pengembalian uang Rp 53 miliar.
Salah satu dari BA 20 ganda itu menyatakan pengembalian barang bukti Rp 53 miliar yang menjadi milik korban investasi bodong dipecah menjadi Rp 35 miliar dan Rp 17 miliar.
“Azam menyampaikan kepada saya waktu itu dia minta tanda tangan tapi ditumpuk di belakang sehingga saya tidak memperhatikan,” ujar Dody.
“Tapi, setelah saya lihat kembali, itu bukan tanda tangan saya, Pak, yang di BA 20 itu, yang di saya, Pak, ya,” tambah dia.
Baca juga: Menerka Maksud Prabowo yang Biarkan Megawati Berjalan di Depan Gibran…
Mendengar ini, Hakim Sunoto memastikan bahwa keberadaan BA 20 ganda dengan obyek atau nama yang sama menunjukkan salah satunya palsu.
“Berarti kalau ada BA 20 terhadap obyek atau nama yang sama tapi berbeda, itu berarti diindikasikan satu ada yang palsu?” tanya Hakim Sunoto.
“Betul, Pak,” jawab Dody.
Dalam perkara ini, Azam didakwa menilap uang pengembalian kasus investasi bodong tersebut sebesar Rp 11,7 miliar.