Home / REGIONAL / Jaksa Jerat Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar dengan Pasal Berlapis

Jaksa Jerat Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar dengan Pasal Berlapis

KUPANG, Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (NTT), Zet Tadung Allo, menghadiri rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR RI yang digelar pada Kamis, 22 Mei 2025, pukul 14.00 Wita di Ruang Rapat Komisi III DPR RI.

Rapat ini dipimpin langsung oleh pimpinan Komisi III DPR RI dan dihadiri oleh perwakilan Kapolda NTT, Direktur Tindak Pidana Perdagangan Orang Bareskrim Polri, serta Aliansi Perlindungan Perempuan dan Anak (APPA).

Agenda utama rapat membahas perkembangan penanganan kasus hukum atas dua tersangka, yaitu Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Fajar Widyadharma Lukman Suma’atmadja alias Fajar, dan Stefani Hedi Doko Rehi, yang saat ini ditangani oleh Polda NTT.

Baca juga: Eks Kapolres Ngada Tak Dijerat Pasal Narkoba, Komisi III: Langsung Sidik Pak!

Dalam kesempatan tersebut, Zet menyampaikan bahwa sejak kasus ini mencuat dan menjadi sorotan media nasional bahkan internasional, Jaksa Agung Republik Indonesia telah memberikan instruksi agar penanganannya dilakukan secara profesional dan transparan demi menjaga martabat bangsa.

Lebih lanjut, Zet menegaskan bahwa Kejaksaan Republik Indonesia berpedoman pada Peraturan Kejaksaan RI Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pedoman Penanganan Tindak Pidana Persetubuhan dan Perbuatan Cabul terhadap Anak dan Peraturan Kejaksaan RI Nomor 1 Tahun 2021 tentang Akses Keadilan bagi Perempuan dan Anak.

Baca juga: Pasal Narkoba Hilang di Kasus Eks Kapolres Ngada, Polda NTT Dicecar di DPR

Zet menjelaskan bahwa dalam proses penuntutan, pihak Kejaksaan mempertimbangkan berbagai aspek seperti identitas pelaku dan korban, tempus dan locus delicti, alat bukti, serta unsur pemberatan lainnya.

Tersangka Fajar dijerat Pasal 81 ayat (1) jo. Pasal 76E UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dikumulatifkan dengan Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2024.

Sedangkan tersangka Stefani dikenakan Pasal 81 ayat (2) UU Perlindungan Anak dikumulatifkan dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 10 dan Pasal 17 UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Kajati NTT juga melaporkan bahwa saat ini ada tiga korban anak, dengan lokasi kejadian berbeda dan waktu kejadian antara Juni 2024 hingga Januari 2024.

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *