Home / REGIONAL / Jadi Tersangka Kasus Perundungan ARL, Kaprodi PPDS Anestesi Undip Diganti

Jadi Tersangka Kasus Perundungan ARL, Kaprodi PPDS Anestesi Undip Diganti

SEMARANG, Universitas Diponegoro (Undip) telah mengganti Kepala Program Studi (Kaprodi) Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesiologi, Taufik Eko Nugroho, yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perundungan yang menyebabkan kematian ARL.

Dekan Fakultas Kedokteran Undip, Yan Wisnu, mengumumkan, posisi Taufik kini diisi oleh Dokter Sigid Kirana Lintang Bima, yang juga menjabat sebagai Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kota Semarang.

“(Penggantinya) Dokter Sigid Kirana. Betul (IDI). Kebetulan beliau dosen di Undip,” ujar Yan Wisnu usai penandatanganan kerja sama antara Undip dan RSUP Kariadi pada Selasa (20/5/2025).

Baca juga: Hasil Forensik DNA Pelaku di Jasad Jurnalis Juwita, Korban Pembunuhan Oknum TNI AL

Selain penggantian Kaprodi, Undip dan RSUP Kariadi telah kembali menjalin kerja sama untuk mahasiswa PPDS Anestesi yang menjalani praktik.

Praktik tersebut sempat dihentikan sejak insiden perundungan ARL terungkap pada Agustus 2024.

Saat ini, RSUP Kariadi dan Fakultas Kedokteran Undip telah melakukan evaluasi yang didampingi oleh Kementerian Kesehatan dan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi.

Dirjen Kesehatan Lanjutan Kemenkes, Azhar Jaya, mengatakan bahwa kedua institusi telah melakukan evaluasi ketat untuk mencegah terulangnya perundungan.

“Kami juga mengumumkan bahwa rumah sakit Kariadi dengan Universitas Diponegoro, dalam hal ini FK Undip, sudah menyelesaikan semua perbaikan-perbaikan yang harus dilakukan untuk memperbaiki tata kelola dan mencegah bullying di rumah sakit Kariadi,” tutur Azhar di Kampus Undip Tembalang.

Azhar menambahkan bahwa telah ada 35 langkah perubahan yang diaudit dan disepakati oleh Inspektur Jenderal Kementerian Kesehatan dan Inspektur Jenderal Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi.

“Salah satunya adalah pemasangan CCTV di ruang-ruang pendidikan dan pelayanan, sehingga jika terjadi bullying kita bisa mendeteksi. Selain itu, juga dilakukan perbaikan SOP dan pelayanan,” jelasnya.

Taufik Eko Nugroho, bersama dua tersangka lainnya, Sri Maryani selaku staf administrasi, dan Zara Yupita Azra selaku senior dokter Aulia di Prodi Anestesiologi Undip, telah diperiksa oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang.

Berkas perkara ketiga tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan perundungan resmi dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Semarang.

Juru Bicara PN Semarang, Haruno Patriadi, membenarkan pelimpahan perkara tersebut. “Sudah dilimpahkan, ada tiga berkas,” kata Haruno saat dikonfirmasi pada Selasa (20/5/2025).

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *