Jakarta Dosen Ilmu Politik Universitas Indonesia (UI) Cecep Hidayat hadir menjadi saksi meringankan untuk terdakwa Hasto Kristiyanto. Cecep yang merupakan teman kuliah di Universitas Pertahanan itu mengatakan, Hasto sempat memiliki nomor ponsel dengan provider luar negeri.Hal itu disampaikan Cecep di persidangan lanjutan kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI Harun Masiku dan perkara perintangan penyidikan.Awalnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menanyakan soal nomor ponsel yang digunakan Hasto selama masa pertemanan di kampus.”Saudara ingat enggak yang disimpan itu nomor dari provider dalam negeri atau luar negeri yang saudara simpan di HP saudara?” tanya Jaksa KPK, Wawan Yunarwanto di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (20/6/2025).”Sepanjang kuliah provider dalam negeri ya,” jawab Cecep.”Provider dalam negeri nomornya itu ya?” tanya jaksa lagi.”Iya, kan yang 62 maksudnya kan,” sahut Cecep.Cecep mengakui bahwa Hasto Kristiyanto sempat menggunakan nomor ponsel luar negeri. Hanya saja, nomor tersebut sudah tidak aktif sejak November 2024.”Tadi kan saya nanya nomor yang, nomor HP yang disimpan,” tanya jaksa.”Yang awal itu dalam negeri semua, dalam negeri maksudnya. Yang tahun kemarin nomor luar,” jawab Cecep.”Tahun kemarin itu kapan?” tanya jaksa lagi.”Itu yang November terakhir itu,” sahut Cecep.”Masih ingat nomor mana itu?” timpal jaksa.”Enggak, enggak ingat,” jawab saksi meringankan.Jaksa kemudian mendalami kode provider nomor luar negeri milik Hasto yang disimpan Cecep tersebut. Hanya saja, Cecep tetap menyatakan sudah lupa dan menghapus nomor itu lantaran tidak aktif.”Kodenya berapa? Kok saudara bisa menyimpulkan nomor luar?” tanya jaksa.”Kan bukan +62,” jawab Cecep.”Yang ini yang bukan +62 itu sudah saudara hapus ya? Yang November tadi itu ya?” cecar jaksa.”Iya yang tadi,” sahut Cecep.Cecep mengatakan, tidak pernah muncul nama Sri Rejeki Hastomo saat menyimpan nomor luar negeri Hasto Kristiyanto. Diketahui, nama Sri Rejeki disimpan oleh anak buah Hasto, yakni Kusnadi.Dalam percakapan, ada permintaan dari Sri Rejeki Hastomo kepada Kusnadi untuk merendam ponsel. Namun, dalam persidangan Kusnadi mencoba meluruskan bahwa yang dimaksud merendam adalah melarung pakaian.”Ada pernah saudara pada saat nge-save muncul Sri Rejeki?” tanya jaksa.”Enggak ada sih,” jawab Cecep. Dalam kasus ini, Hasto Kristiyanto didakwa menghalangi atau merintangi penyidikan perkara korupsi yang menyeret Harun Masiku sebagai tersangka dalam rentang waktu 2019-2024.Sekjen DPP PDI Perjuangan itu diduga menghalangi penyidikan dengan cara memerintahkan Harun, melalui penjaga Rumah Aspirasi, Nur Hasan, untuk merendam telepon genggam milik Harun ke dalam air setelah kejadian tangkap tangan oleh KPK terhadap anggota KPU periode 2017-2022 Wahyu Setiawan.Tidak hanya ponsel milik Harun Masiku, Hasto juga disebutkan memerintahkan ajudannya, Kusnadi, untuk menenggelamkan telepon genggam sebagai antisipasi upaya paksa oleh penyidik KPK.Selain menghalangi penyidikan, Hasto Kristiyanto juga didakwa bersama-sama dengan advokat Donny Tri Istiqomah; mantan terpidana kasus Harun Masiku, Saeful Bahri; dan Harun Masiku memberikan uang sejumlah 57.350 dolar Singapura atau setara Rp600 juta kepada Wahyu dalam rentang waktu 2019-2020.Uang diduga diberikan dengan tujuan agar Wahyu mengupayakan KPU untuk menyetujui permohonan pergantian antarwaktu (PAW) calon anggota legislatif terpilih dari Daerah Pemilihan (Dapil) Sumatera Selatan (Sumsel) I atas nama Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.Dengan demikian, Hasto terancam pidana yang diatur dalam Pasal 21 dan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 65 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Jadi Saksi Meringankan, Teman Kuliah Sebut Hasto Punya Nomor Luar Negeri

Tag:Breaking News