Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani baru saja menerbitkan aturan honor untuk penyelenggara acara di instansi pemerintahan, misalnya seminar, sosialiasi, dan sebagainya.
Aturan honor itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32 Tahun 2025 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2026.
Disebutkan dalam regulasi terbaru itu, honor tertinggi diberikan untuk pejabat setingkat menteri atau wakil menteri yang menjadi narasumber atau pembicara dalam sebuah acara di instansi pemerintah.
Disebutkan bahwa menteri atau wamen atau pejabat setingkatnya seperti kepala lembaga negara, mendapatkan bayaran honor sebesar Rp 1.700.000.
Baca juga: Berapa Gaji Serda TNI AD, AL, dan AU?
Sementara bila yang jadi narasumbernya adalah pejabat eselon I, maka bayaran honornya adalah sebesar Rp 1.400.000, lalu honor pembicara untuk pejabat eselon II dan eselon III masing-masing Rp 1.000.000 dan Rp 900.000.
Berikut ini adalah rincian lengkap honor dalam sebuah acara yang diselenggarakan sebuah instansi pemerintah:
Baca juga: Gaji Bintara TNI dan Seluruh Tunjangannya di 2025