SUKOHARJO, Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex berharap hak-hak eks karyawan seperti pesangon dan tunjangan hari raya (THR) yang belum dibayarkan, bisa segera diselesaikan.
Hal itu menyusul penangkapan mantan Komisaris Utama Sritex Iwan Setiawan Lukminto oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Penangkapan Iwan Setiawan Lukminto terkait dugaan korupsi pemberian kredit oleh beberapa bank dengan total nilai Rp 3,6 triliun.
“(Penangkapan Iwan Setiawan Lukminto) itu kewenangan dari pada pemerintah. Kalau kita dari serikat pekerja, kita tetap meminta hak kita yang saat ini juga belum selesai. Karena itu sudah menjadi hak tenaga kerja,” kata Ketua SPSI PT Sritex Widada dikonfirmasi melalui telepon, Kamis (22/5/2025).
Baca juga: Komut Sritex Iwan Setiawan Lukminto Ditangkap, Iklim Investasi Solo Dinilai akan Lebih Sehat
Mereka meminta pihak kurator segera membayarkan hak eks karyawan Sritex.
Sebab, katanya, masih ada ribuan eks karyawan yang sampai sekarang belum menerima pembayaran pesangon dan THR pascapailit.
Di samping itu, lanjut Widada, eks karyawan juga menagih janji terkait rencana mereka akan dipekerjakan lagi di perusahaan dengan investor baru.
“Harapan kita segera jalan supaya tidak terjadi pengangguran. Tapi yang lebih penting lagi hak-hak kita yang perlu diselesaikan. Bisa dua-duanya tapi hak kita dulu lah,” ujar dia.
Baca juga: Komut Sritex Iwan Setiawan Lukminto Ditangkap, Iklim Investasi Solo Dinilai akan Lebih Sehat
Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Agung telah menangkap Komisaris Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex, Iwan Setiawan Lukminto.
Iwan ditangkap di Solo, Jawa Tengah.
“Betul (ditangkap),” ujar Jampidsus Kejagung Febri Adriansyah saat dikonfirmasi, Rabu (21/5/2025).
“Malam tadi ditangkap di Solo,” lanjut Febri.
(Penulis: Labib Zamani I Editor: Ferril Dennys)