Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Ketenagakerjaan menargetkan 2 juta pengemudi ojek daring atau ojol bergabung menjadi peserta. Pengemudi ojol bisa mendapatkan lima perlindungan dengan iuran Rp 16.800 per bulan.Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, Pramudya Iriawan Buntoro mendata total pengemudi ojol yang telah menjadi peserta baru sekitar 320.000 orang per Mei 2025. Menurutnya, seluruh pengemudi ojol tersebut hanya dikenakan iuran senilai Rp 16.800 per bulan.”Akan semakin banyak peserta BPJS Ketenagakerjaan dari kelompok pengemudi ojol karena beberapa aplikator dan pemerintah daerah antusias dengan program ini,” kata Pramudya di Kantor Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, Selasa (17/6).Pramudya mencontohkan Pemerintah Kota Batam yang telah mengakomodasi pendaftaran 6.000 pengemudi ojol menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Sementara itu, PT Grab Indonesia telah memfasilitasi 900 mitra pengemudinya mendapatkan jaminan sosial ketenagakerjaan.Pramudya menyiapkan tiga skema pendaftaran pengemudi ojol sebagai peserta, yakni pendaftaran mandiri, melalui aplikator, dan melalui pemeirntah daerh. Sejauh ini, aplikator yang telah menghubungkan sistemnya dengan BPJS Ketenagakerjaan adalah Grab Indonesia.Pram menjelaskan perlindungan yang bisa didapatkan pengemudi ojol setelah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan adalah perlindungan kecelakaan kerja. Menurutnya, seluruh biaya pengobatan pengemudi ojol akan ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan hingga bisa bekerja kembali.Di samping itu, Pram menyampaikan pengemudi ojol akan mendapatkan bantuan pendapatan hingga Rp 1 juta per bulan saat dirawat di rumah sakit. Menurutnya, bantuan tersebut diberikan lantaran mayoritas pengemudi ojol mencari pendapatan untuk hidup di hari yang sama.Ketiga, BPJS Ketenagakerjaan akna memberikan dua jenis santunan kepada pengemudi ojol yang terkena kecelakaan berat, yakni santunan kematian senilai Rp 48 juta dan santunan cacat total hingga Rp 56 juta.Selanjutnya, anak dari pengemudi ojol yang meninggal akan mendapatkan beasiswa hingga perguruan tinggi. Beasiswa tersebut juga akan diberikan bagi pengemudi ojol yang cacat total akibat kecelakaan kerja.Pram telah mengklasifikasikan bahwa pengemudi ojol tidak memiliki jam kerja. Selain itu, ruang kerja pengemudi ojol adalah di luar rumah pengemudi itu sendiri.Dengan kata lain, pengemudi ojol dinilai dapat bekerja terus menerus selama 24 jam selama berada di luar rumah. Karena itu, Pram menyampaikan pengemudi ojol bisa mendapatkan santunan senilai Rp 24 juta.”Tantangan kami dalam meningkatkan jumlah kepesertaan dari kelompok ini adalah edukasi terkait perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan,” katanya.
Iuran BPJS TK Pengemudi Ojol Rp 16.800 per Bulan, Bisa Dapat 5 Perlindungan Ini

Tag:Breaking News