JAKARTA, Indah, istri dari terdakwa Denden Imadudin Soleh mundur sebagai saksi yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan kasus dugaan perlindungan situs judi online (judol) oleh pegawai Kementerian Komunikasi dan Informatika atau Kominfo (kini disebut Kementerian Komunikasi dan Digital atau Komdigi).
Pantauan , sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan awalnya menghadirkan sejumlah saksi, yakni istri Denden, mantan sopir Denden, lima anggota kepolisian, dan dua petugas money changer.
Sebelum mengambil sumpah para saksi, majelis hakim terlebih dahulu menanyakan apakah ada hubungan antara saksi dan terdakwa.
Baca juga: Zulkarnaen Disebut Koordinator Lindungi Situs Judol agar Tak Diblokir Komdigi
Ketika pertanyaan itu diajukan, istri Denden langsung mengangkat tangan.
“Punya hubungan apa?” tanya hakim dalam persidangan yang berlangsung pada Kamis (22/5/2025).
“Saya istrinya Denden, Pak,” jawab Indah.
Hakim kemudian menanyakan apakah ia tetap bersedia menjadi saksi.
Mendengar pertanyaan itu, istri Denden sempat menoleh ke arah penasihat hukum suaminya sebelum memberi jawaban.
“Mundur?” tanya hakim lagi.
“Mundur, Yang Mulia,” sahut Indah.
Setelah menyatakan mundur, Indah meninggalkan ruang utama sidang dan memilih menyaksikan jalannya persidangan dari kursi pengunjung.
Majelis hakim kemudian melanjutkan sidang dengan mengambil sumpah para saksi lainnya.
Baca juga: Modus Pegawai Komdigi Lindungi Situs Judol agar Tak Terblokir
Untuk diketahui, dalam perkara ini, setidaknya ada sembilan eks pegawai Kementerian Kominfo yang menjadi terdakwa.
Mereka adalah Denden Imadudin Soleh, Fakhri Dzulfiqar, Riko Rasota Rahmada, Syamsul Arifin, Yudha Rahman Setiadi, Yoga Priyanka Sihombing, Reyga Radika, Muhammad Abindra Putra Tayip N, dan Radyka Prima Wicaksana.
Para terdakwa didakwa melanggar Pasal 27 ayat (2) jo. Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.