Home / Peristiwa / Istana Minta Korpri Konsultasi ke Menpan-RB dan Mendagri soal Usia Pensiun ASN 70 Tahun

Istana Minta Korpri Konsultasi ke Menpan-RB dan Mendagri soal Usia Pensiun ASN 70 Tahun

Jakarta – Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO) Hasan Nasbi mengatakan pemerintah meminta Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) berkonsultasi dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Rini Widyantini dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian terkait usulan batas usia pensiun aparatur sipil negara (ASN) menjadi 70 tahun. Pasalnya, batas usia dan pengangkatan ASN merupakan ranah Kemenpan-RB.”Saran kita juga Korpri berkonsultasi dengan Menpan-RB dan Menteri Dalam Negeri dalam kapasitas mereka sebagai Dewan Penasihat Korpri. Jadi ada Dewan Penasihat Korpri dan itu juga bagian dari pemerintah,” jelas Hasan di Kantor PCO Jakarta Pusat, Senin (26/5/2025).”Dan memang dalam soal usia ASN, pengangkatan ASN dan lain-lain ini, ini menjadi ranah dari Kemen Pan-RB,” sambungnya.Dia menyampaikan Istana menampung usulan dari Korpri terkait batas usia ASN menjadi 70 tahun. Hasan menyebut hingga kini belum ada pembahasan khusus terkait usulan batas usia ASN.”Sampai saat ini belum ada pembahasan. Jadi sampai saat ini masih berupa usulan-usulan saja. Jadi belum ada pembahasan sampai saat ini,” ujarnya.Hasan menjelaskan, pemerintah memiliki pertimbangan khusus apabila batas usia ASN menjadi 70 tahun. Salah satunya, mengenai kaderisasi dan regenerasi ASN di mana pemerintah mempersiapkan generasi baru ASN untuk memimpin dan mengurus Indonesia.”Walaupun dari pemerintah tentu akan mempertimbangkan banyak sekali hal termasuk juga misalnya soal kaderisasi dan regenerasi ASN. Dan ke depan tentu kan pemerintah harus mempersiapkan generasi-generasi baru ASN yang mumpuni yang akan memimpin dan mengurus negara ini,” tutur Hasan.Sebelumnya, Ketua Umum Dewan Pengurus Korpri Nasional, Zudan Arif Fakrullah saat mengukuhkan Dewan Pengurus Korpri di lingkungan Lembaga Kebijkan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), pada Senin (19/05/2025) di Jakarta, menyampaikan usulan adanya pengubahan batas usia pensiun ASN.Dia pun meminta doa dan dukungan atas aspirasi dari anggota dan pengurus Korpri mengenai usulan kenaikan Batas Usia Pensiun (BUP) pegawai ASN yang disampaikan kepada Presiden, Ketua DPR RI, dan Menteri PANRB.Di mana Korpri mengusulkan agar Pejabat Pimpinan Tinggi atau JPT Utama mencapai usia 65 Tahun; JPT Madya atau Eselon I mencapai BUP 63 Tahun; JPT Pratama atau setingkat Eselon II mencapai BUP 62 Tahun, Eselon III dan IV 60 Tahun, dan kemudian untuk Jabatan Fungsional Utama 70 tahun.”Pengusulan kenaikan BUP ini bertujuan agar mendorong keahlian dan karier pegawai ASN, dan ini saya lihat tingkat usia semakin tinggi serta harapan hidup yang semakin bagus sehingga wajar BUP ASN ditambah, baik yang berada pada jabatan struktural maupun jabatan fungsional,” kata dia seperti dilansir dari laman BKN. 

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *