Home / Peristiwa / Isi Kesepakatan Muzakir Manaf dan Bobby Nasution soal Sengketa 4 Pulau Aceh-Sumut

Isi Kesepakatan Muzakir Manaf dan Bobby Nasution soal Sengketa 4 Pulau Aceh-Sumut

Jakarta – Presiden Prabowo Subianto telah menetapkan bahwa empat pulau yang sebelumnya menjadi bagian dari Sumatera Utara tetap berada dalam wilayah Provinsi Aceh. Keempat pulau tersebut meliputi Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Kecil, dan Pulau Mangkir Ketek.Penetapan ini merupakan hasil rapat yang digelar di Kantor Presiden, Jakarta, pada Selasa (17/6/2025), yang dihadiri oleh Gubernur Aceh Muzakir Manaf, Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, dan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi.Presiden Prabowo Subianto mengikuti jalannya rapat secara daring karena sedang menjalankan tugas di luar negeri.Dengan keputusan itu, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian akan segera merevisi Kepmendagri nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode serta Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau. Revisi itu dilakukan untuk memastikan empat pulau yang menjadi polemik yakni Pulau Mangkir Ketek, Pulau Mangkir Gadang, Pulau Panjang dan Pulau Lipan yang sebelumnya diputuskan masuk ke wilayah Sumatera Utara kini kembali ke wilayah Daerah Istimewa Aceh.”Ini kesepakatan yang telah ditandatangani, ini sama saja merevisi kesepakatan 1992, dan saksinya ditambah lagi bukan hanya Mendagri tapi juga Mensesneg. Tapi lebih spesifik lagi mengenai masalah 4 pulau,” kata Mendagri Tito dalam konferensi pers di Kantor Presiden, Selasa (17/6/2025).”Ketika beliau berdua sudah bersepakat, sebagai kepala pemerintah daerah ini, maka Mendagri akan melakukan revisi Kepmendagri nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode serta Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau,” ucap Tito. Berikut isi kesepakatannya:KESEPAKATAN BERSAMA PEMERINTAH ACEH DAN PEMERINTAH PROVINSI SUMATERA UTARA MENGENAI PENYELESAIAN PERMASALAHAN PULAU MANGKIR GADANG, PULAU MANGKIR KETEK, PULAU LIPAN DAN PULAU PANJANGPada hari ini Selasa tanggal 17 bulan Juni tahun Dua Ribu Dua Puluh Lima berdasarkan hasil penelaahan dokumen, penjelasan Gubernur Aceh, Gubernur Sumatera Utara dan Menteri Dalam Negeri tentang Permasalahan Status Empat Pulau di Kabupaten Aceh Singkil, Aceh dan Kabupaten Tapanuli Tengah Provinsi Sumatera Utara yaitu Pulau Mangkir Gadang, Pulau Mangkir Ketek, Pulau Lipan dan Pulau Panjang bertempat di Wisma Negara Jakarta Pusat, menyatakan:Pemerintah Aceh dan Gubernur Sumatera Utara sepakat menyelesaikan permasalahan status 4 (empat) pulau yaitu Pulau Mangkir Gadang, Pulau Mangkir Ketek, Pulau Lipan dan Pulau Panjang, berdasarkan kesepakatan bersama antara Pemerintah Daerah Tingkat I Sumatera Utara dan Pemerintah Daerah Istimewa Aceh tahun 1992 dan Kepmendagri Nomor 111 Tahun 1992 tentang Batas Wilayah Antara Provinsi Daerah Tingkat I Sumatera Utara dengan Provinsi Daerah Istimewa Aceh tanggal 24 November 1992, masuk menjadi wilayah administratif Kabupaten Aceh Singkil, Aceh.Demikian Kesepakatan bersama ini dibuat dengan sebenar-benarnya atas dasar musyawarah mufakat untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.Kemudian di bawahnya tertulis bersepakat dan ditandatangani Gubernur Aceh Muzakir Manaf, Gubernur Sumatera Utara Muhammad Bobby Afif Nasution.Kesepakatan ini disaksikan Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian dan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi yang juga ikut tanda tangan. Reporter: Muhammad Genantan SaputraSumber: Merdeka.com

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *